Empat Alasan Bab Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP Minta Dicabut
Berita

Empat Alasan Bab Tindak Pidana Khusus dalam RKUHP Minta Dicabut

Banyak perubahan ketentuan yang harus dilakukan daripada sekedar menduplikasi tindak pidana dan mengubah pendekatan penanggulangan masalah yang sudah lebih kontekstual pengaturannya pada UU sektoral.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya memastikan anak dan perempuan korban dari peredaran gelap narkotika tidak dapat serta merta dipidana tanpa melihat faktor-faktor lain lebih dekat,” ujarnya. Baca Juga: Kekhawatiran KPK terhadap RKUHP

 

Alviana menilai tindak pidana narkotika bersifat administrasi. Sebab, banyak penggolongan jenis narkotika yang menimbulkan kebingungan. Kondisi tersebut bertentangan dengan tujuan dari modern codification. Yakni, mendesain dan menyederhanakan peraturan perundangan yang tujuannya agar memudahkan praktisi hukum.

 

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester menyorot dari aspek korupsi. Menurutnya, Pasal 729 RKUHP memang membuka peluang bagi kewenangan lembaga-lembaga independen dalam menangani tindak pidana khusus. Sayangnya, Pasa 723 RKUHP justru mementahkan kekuatan dari Pasal 729 RKUHP.

 

Pasal 729 menyebutkan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing. Sedangkan Pasal 723 menyebutkan, Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini dinyatakan berlaku, Buku Kesatu Undang-Undang ini menjadi dasar bagi ketentuan-ketentuan pidana di luar Undang-Undang ini”.

 

Begitu pula dengan pidana denda menurun drastis. Misalnya penjatuhan pidana denda di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jauh lebih besar ketimbang yang diatur RKUHP. Sebab, pengaturan Pasal 63 ayat (2) RKUHP yang mengatur pidana denda dan pidana badan dijatuhkan secara kumulatif, maka pidananya tidak boleh melampaui separuh batas maksimum kedua jenis pidana pokok yang diancamkan tersebut.

 

“Artinya penjeraan yang dimaksudkan UU Tipikor terhadap para terdakwa korupsi tidak akan  tercapai,” ujarnya.,

 

Kejahatan kemanusiaan dan lingkungan hidup

Kepala bidang advokasi Kontras, Putri Kanesia berpendapat memasukan kejahatan genoside dan kejahatan kemanusiaan dalam RKUHP dikhawatirkan menjadi penghalang dalam melakukan penuntutan yang efektif. Sebab, adanya ketentuan dan asas-asas hukum pidana, justru tidak sejalan dengan karakteristik kejahatan genoside dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tags:

Berita Terkait