Ekstradisi Adrian Kiki Terhambat
Buronan BLBI

Ekstradisi Adrian Kiki Terhambat

Upaya mengembalikan Adrian Kiki ternyata tidak gampang. Walau Kejaksaan kirim lima sampai enam anggota dalam tim, ternyata usaha itu belum berhasil.

CR-1
Bacaan 2 Menit

 

Selain resistensi dari Adrian, Mochtar juga melihat perbedaan sistem hukum menjadi kendala. Kita harus menghargai sistem dan proses hukum di sana, imbuhnya. Mochtar menjelaskan menurut sistem hukum Australia, dibutuhkan 2,5 tahun untuk proses pengembalian Adrian. Waktu selama itu untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan mengajukan banding. Hal ini yang akan memperlambat proses pengembalian terpidana. Makanya, Kejaksaan berharap Adrian dia tidak menggunakan hak bandingnya.

 

Kalau dia tidak menggunakan hak bandingnya baru bisa cepat, tetapi kalau dia tetap menggunakan hak bandingnya, kita akan tetap mengirim tim ke Australia, tegas Mochtar. Selain banding, hambatan lainnya keharusan adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri Australia. Namun begitu, Mochtar mengaku telah bertemu dengan pihak Kejaksaan Australia untuk mempercepat pengembalian Adrian.

 

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto meminta Kejaksaan untuk tidak mencari-cari alasan di balik kegagalan tim membawa pulang Adrian. Menurut Hasril, MLA yang sudah ditandatangani kedua negara semestinya dioptimalkan. Pemerintah Indonesia harus menagih komitmen Australia mengimplementasikan MLA. Apalagi, selama ini Indonesia selalu kooperatif membantu Australia, seperti dalam kasus narkotika Corby.

 

Prinsipnya, jelas Hasril, pelaksanaan MLA didasarkan pada prinsip reciprocity atau timbal balik. Negera A akan bersikap kooperatif jika negara B juga bersikap sama. Jika selama ini Indonesia cukup kooperatif, maka dengan dasar reciprocity, Australia juga harus kooperatif. Instrumen internasional seperti United Nation Convention Against Corruption juga dapat dijadikan tameng mendesak pemerintah Australia. Kejaksaan harus menuntaskan masalah ini, jangan sampai kasus Hendra Rahardja terulang lagi, ujar Hasril.

Tags: