Ekstradisi Adrian Kiki Masih Terhambat
Berita

Ekstradisi Adrian Kiki Masih Terhambat

Putusan banding Adrian Kiki Ariawan yang dijanjikan akan keluar pertengahan Juni 2011, ternyata diperpanjang sampai September 2011.

Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan) pastikan ekstradisi andrian<br> kiki masih terhambat. Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung Darmono (kanan) pastikan ekstradisi andrian<br> kiki masih terhambat. Foto: Sgp

Ekstradisi koruptor BLBI Adrian Kiki Ariawan, Direktur Bank Surya, masih menemui hambatan. Hal ini dikarenakan otoritas Australia kembali memberi kesempatan kepada Adrian Kiki sampai bulan September 2011 mendatang.

 

Padahal, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, ketika pertemuan di Konferensi Jaksa se-Asia Pasifik pertengahan Maret lalu, Jaksa Agung Australia memastikan bahwa putusan banding Adrian Kiki akan keluar pada pertengahan Juni 2011. Kenyataannya, otoritas Australia malah memperpanjang waktu sampai September 2011.

 

“Kemarin saya sempat agak ‘gemas’ juga. Karena, waktu itu Jaksa Agung Australia datang dan dia menyatakan bahwa upaya hukum banding Adrian Kiki itu akan putus bulan Juni. Ternyata, kemarin mendapat penjelasan lagi dari Kementerian Hukum dan HAM atas keterangan dari pemerintah sana, bahwa putusan diberikan kesempatan sampai bulan September 2011,” terangnya.

 

“Saya jadi nggak ngerti, aturan undang-undang di Australia itu bagaimana,” keluh Darmono. Ketua Tim Pemburu Aset Koruptor ini menambahkan dahulu memang diakui bahwa ketentuan undang-undang di Australia prosesnya berbelit-belit. Oleh karenanya, Australia memastikan putusan banding akan keluar pada pertengahan Juni 2011. Tapi, kenyataannya prosedur hukum malah semakin diperpanjang.

 

Maka itu, Darmono mengaku pihaknya akan memikirkan upaya lain apa yang akan dilakukan untuk memulangkan Adrian Kiki. Yang pasti upaya hukum itu akan ditempuh setelah proses hukum di Australia selesai.

 

Apa tidak dimungkinkan pencabutan paspor seperti yang dilakukan KPK terhadap Nunun Nurbaeti? Darmono mengatakan upaya tersebut nampaknya tidak akan berpengaruh karena Adrian Kiki telah mengantongi kartu identitas Australia. Oleh karenanya, setiap upaya hukum yang akan dilakukan terhadap Kiki harus menaati mekanisme hukum di Australia. Selain itu, Adrian Kiki juga diberikan hak-hak sebagaimana ketentuan hukum di Australia.

 

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk memulangkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki dari Australia. Mulai dari mengajukan upaya ekstradisi sampai pembicaraan government to government dengan otoritas Australia.

 

Namun, ekstradisi Adrian Kiki terganjal karena dia menolak untuk dipulangkan. Alasannya, dia sudah menjadi warga negara Australia saat dirinya diadili secara in absentia di pengadilan Indonesia. Pemerintah Australia juga berpendapat Adrian Kiki tidak layak menjalani masa hukuman karena penjara di Indonesia dipenuhi penyakit.

 

Meski demikian, pemerintah masih optimis bisa memulangkan Adrian Kiki karena selama ini permintaan pemerintah Australia selalu dibantu. Selain itu, pemerintah Indonesia dan Australia telah menandatangani Mutual Legal Assistance (MLA). Sehingga, upaya banding yang diajukan Adrian Kiki atas putusan pengadilan negara bagian Perth yang menyatakan obligor BLBI ini layak dipulangkan, seharusnya menjadi tidak berpengaruh.

 

Andrian Kiki Iriawan dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.

 

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara.

 

Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo Pasal 28 jo Pasal 24 c UU No 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw. Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.

Tags:

Berita Terkait