Ekstradisi Adrian Kiki, Kejagung Diminta Jangan Berpuas
Aktual

Ekstradisi Adrian Kiki, Kejagung Diminta Jangan Berpuas

RED
Bacaan 2 Menit
Ekstradisi Adrian Kiki, Kejagung Diminta Jangan Berpuas
Hukumonline
Perjuangan alot Kejagung yang didukung oleh beberapa instansi lainnya mengekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari negeri Australia akhirnya membuahkan hasil. Rabu malam (22/1), buronan kasus BLBI itu resmi ‘dipulangkan’ ke Tanah Air untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup di LP Cipinang. Terkait hal ini, ICW meminta Kejagung tidak serta merta berpuas diri.

LSM yang fokus pada isu-isu pemberantasan korupsi itu mengingatkan Kejagung bahwa jumlah buronan korupsi yang belum ditangkap masih cukup banyak. ICW mencatat hingga akhir 2013, terdapat 23 buron kasus korupsi. Dari jumlah itu, lima buron di antaranya diduga melarikan diri ke luar negeri seperti Edy Tansil, Samadikun Hartono, Adelin Lis, dan Djoko S. Tjandra.

Menurut ICW, fenomena tersangka, terdakwa, ataupun terpidana kasus korupsi melarikan diri terjadi karena lambatnya kinerja pihak Kejaksaan saat melakukan eksekusi. Selain lambat, Kejaksaan juga belum melakukan publikasi yang memadai atas kerja-kerjanya, sehingga klaim Kejaksaan yang telah melakukan eksekusi terhadap 100 DPO kasus korupsi tidak bisa diverifikasi.

“Eksekusi Adrian Kiki memang sebuah pencapaian bagi Kejaksaan Agung, namun masih ada banyak Pekerjaan Rumah yang harus segera dilaksanakan,” ujar ICW dalam siaran pers.
Tags: