Lebih dari 5 dekade, perkembangan kantor hukum di Indonesia terus mengalami perubahan seiring perubahan zaman yang semakin cepat. Hingga pandemi Covid-19 menerpa Tanah Air selama 2 tahun terakhir pun, industri jasa kantor hukum korporasi (corporate law firm) sebagian besar bertahan dan sukses. Bahkan, sebagian dari firma hukum tersebut terus berkembang menjadi besar meski sudah berumur 30 tahun hingga 55 tahun. Bila menengok ke belakang, sejarah perkembangan kantor hukum korporasi di Indonesia tak lepas dari nama besar Ali Budiarjo, Adnan Buyung Nasution, dan Mochtar Kusumaatmadja. Ketiganya peletak dasar menjamurnya kantor hukum modern generasi pertama (era 1960-1970). Pada 1967, kantor/firma hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) berdiri. Disusul berdirinya firma hukum Adnan Buyung Nasution & Assosiates (ABNA) pada 1969, dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) pada 1971. Dalam edisi liputan khusus ini, Hukumonline mencoba mengingatkan kembali sejarah kantor hukum modern. Terutama “potret” perkembangan beberapa kantor hukum modern generasi kedua era 1980-1990 yang sukses mengelola firma hukumnya hingga saat ini. Sekilas disinggung sebagian kantor hukum generasi kedua berhasil “mencetak” kantor hukum generasi ketiga yang mulai berdiri pada tahun 1993 hingga tahun 2000-an. Artikel diulas dengan paparan sejarah singkat, silsilah kantor hukum, silsilah tokoh pendiri, hingga wawancara sejumlah narasumber dari beberapa kantor hukum melalui berita video. Selamat membaca beberapa artikel berikut ini!