Eksepsi Terdakwa Korupsi Bawa Ayat Kitab Suci, Penuntut Umum: Astaghfirullah!
Berita

Eksepsi Terdakwa Korupsi Bawa Ayat Kitab Suci, Penuntut Umum: Astaghfirullah!

Tidak ada satupun agama yang mengajarkan umatnya untuk melakukan korupsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
M. Romahurmuziy. Eksepsinya meminta agar aparat penegak hukum berbuat adil Foto: RES
M. Romahurmuziy. Eksepsinya meminta agar aparat penegak hukum berbuat adil Foto: RES

Ada beragam argumentasi yang dibangun terdakwa di Pengadilan Tipikor untuk meloloskan dirinya dari dakwaan korupsi. Selain segi formal dan material surat dakwaan yang diajukan penuntut umum, tak jarang terdakwa menyinggung anasir politis dan menyebut proses hukum itu berbau politis. Bahkan ada satu dua terdakwa yang mengutip ayat-ayat Kitab Suci baik untuk membela diri maupun mengingatkan jaksa dan hakim untuk berbuat adil.

Yang terakhir, misalnya, ada dalam eksepsi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy. Dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Romy, begitu ia lazim disapa, mengutip ayat-ayat al-Qur’an. Misalnya surat al-Mai’dah ayat 8 yang berkaitan dengan pentingnya bersikap adil. "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan".

Selain itu Romy mengutip satu Hadits yang penting direnungkan hakim. “Apabila seorang hakim menghukum dan dengan kesungguhannya ia memperoleh kebenaran maka baginya dua pahala, apabila ia menghukum dan dengan kesungguhannya ia salah maka baginya satu pahala".

Romy dalam eksepsinya juga menganggap penangkapan dirinya pada 15 Maret 2019 lalu sarat unsur politis. Sejak awal ia mewanti-wanti penyidik bahwa penangkapan dirinya dapat membuat perolehan suara PPP dalam Pemilu akan anjlok. Ia menganggap penangkapan dirinya bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi ada unsur lain yang melatarbelakanginya.

Dengan memberikan contoh penanganan kasus mukah pada zaman Nabi, Romy menyebutkan dalam eksepsinya pelaku mukah dihukum karena ada yang melaporkan dan mengakui sendiri perbuatan mereka. Jadi, bukan karena kesalahan para pelaku dicari-cari "Nabi sama sekali tidak mencari-cari kesalahan mereka untuk dirajam, karena memata-matai seseorang atau tajassus adalah hal yang diharamkan dalam Islam," ujarnya.

Romy lantas mengutip al-Qur’an surat al-Hujarat ayat 12 yang bermakna “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”.

(Baca juga: Mantan Ketua Umum PPP Didakwa Terima Suap Ratusan Juta).

Di akhir pembelaan Romy berkata menolak seluruh dakwaan penuntut umum, apalagi dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada frasa karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Jabatan Romy sebagai anggota Komisi IX DPR tidak mempunyai relevansi dengan Kementerian Agama. Mitra kerja Kementerian Agama adalah Komisi VIII DPR.

Dikaitkannya jabatan Romy sebagai Ketua Umum PPP dengan Menteri Agama yang juga berasal dari partai yang sama menurut Romy tidak relevan. Ia menganggap jaksa melakukan kesalahan fatal karena Romy merasa tidak mempunyai hubungan formal apapun dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama.

Tanggapan KPK

Penuntut umum KPK dalam tanggapan atas eksepsi Romy juga menyinggung sikap mantan Ketua umum PPP itu yang membawa masalah agama dalam perkara yang dihadapi. Penuntut Umum KPK menegaskan, tidak ada satupun agama yang mengajarkan umatnya untuk melakukan korupsi. Termasuk memperbolehkan apa yang diduga dilakukan Romy.

"Tiada satupun ajaran agama yang mengajarkan atau membenarkan perbuatan koruptif, tiada pula dalam ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak. Janganlah bersembunyi dengan menggunakan Kalam Allah SWT dan Hadist Nabi Besar Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang bathil," ujar penuntut dalam tanggapan, yang dikutip hukumonline.

Penuntut juga menganggap salah satu materi eksepsi Romy yang mengutip Surah Al-Hujurat tentang mencari kesalahan dinilai memang ditujukan kepada KPK yang telah menangkap, menjadikannya tersangka hingga berstatus terdakwa karena diduga menerima suap sebesar Rp325 juta.

Dalam eksepsi Romy menyebut penangkapan dirinya hanya untuk menutupi kegagalan penanganan sejumlah kasus besar seperti Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) serta Bailout Bank Century. Untuk kasus Bank Century, KPK memang baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka yang perkaranya sudah inkracht. Sementara SKL BLBI menjadi catatan tersendiri karena Syafruddin Arsyar Tumenggung diputus lepas sementara dua tersangka lainnya yaitu Sjamsul dan Itjih Nursalim diduga berada di luar negeri.

"Melihat pendapat dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum hanya dapat mengucapkan Astaghfirullah al adzim, Insya Allah Tim Penuntut Umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan oleh Terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun mungkin pemakan daging sesamanya," pungkasnya.

Penuntut umum menyatakan dalam menjalankan tugas untuk mendakwa seseorang di Pengadilan adalah tugas berat/amanah berat yang tidak saja dipertanggungjawabkan secara profesi tetapi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT di akhirat nanti. Untuk itu dalam menjalankan tugas tersebut, Penuntut Umum harus berhati-hati, professional, adil dan tidak mendzolimi.

(Baca juga: Dua Terdakwa Penyuap Romahurmuziy Divonis Bersalah).

Penuntut justru balik menyindir Romy dengan berkata jangan karena sedang terlibat perkara sehingga mencari-cari alasan pembenar dengan berbagai macam dalil misalnya target politik, perkara kecil, ataupun mengapa tidak dicegah pada saat akan ada pemberian uang. Bahkan KPK pun dipersalahkan karena perolehan suara partai menjadi berkurang.

Penuntut Umum ingin menegaskan bahwa perkara ini adalah murni penegakan hukum, tiada agenda apapun atau ditunggangi siapapun karena semua adalah penegakan hukum semata. "Semoga kita semua dijauhkan dari fitnah karena fitnah itu kejam dan semoga Allah akan selalu melindungi kita dari perbuatan fitnah yang keji serta melindungi kita dalam menegakkan keadilan," ujar penuntut.

Tags:

Berita Terkait