Eksepsi Pengacara Djoko Susilo Ditolak
Berita

Eksepsi Pengacara Djoko Susilo Ditolak

Kewenangan penyidikan TPPU sebelum UU 8 Tahun 2010 yang dilakukan KPK akan dipertimbangkan dalam putusan majelis.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP
Terdakwa Djoko Susilo. Foto : SGP

Terhenti sudah asa sejumlah pengacara untuk menghadang Pengadilan Tipikor Jakarta meneruskan perkara terdakwa Djoko Susilo. Oleh penuntut umum pada KPK, Djoko didakwa korupsi anggaran pengadaan simulator SIM di Kakorlantas pada tahun anggaran 2011. Mantan pemimpin Korlantas itu juga didakwa mencuci uang hasil kejahatannya.

Putusan sela majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Djoko Susilo. Oleh karenanya, Ketua majelis hakim Suhartoyo memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara ini secara sistematis.

“Pertama, untuk tindak pidana korupsinya dulu, baru pencucian uangnya. Untuk efisiensi, saksi-saksi yang variannya sama tidak perlu dihadirkan semua,” kata Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (14/5).

Sebelum menyatakan itu, majelis mempertimbangkan enam hal keberatan tim pengacara terdakwa. Termasuk diantaranya kewenangan mengadili, kewenangan KPK menangani tindak pidana pencucian uang sebelum UU No 8 Tahun 2010, serta dakwaan yang kabur. Tapi, majelis hanya mempertimbangkan beberapa hal.

Terkait kompetensi Pengadilan Tipikor yang dinilai tim pengacara terdakwa tidak berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sudah sepatutnya ditolak. Majelis beralasan Pasal 6 huruf b UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah secara tegas mengatur kewenangan tersebut.

Sekalipun, lanjut Suhartoyo, pengacara berpendapat terjadi penyelundupan hukum. Terutama bahwa UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tidak dimasukan sebagai konsideran UU Pengadilan Tipikor. Lalu, UU No 46 Tahun 2009 tidak bisa merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 yang berlaku kemudian, majelis tetap berpendapat kewenangan Pengadilan Tipikor sudah termuat jelas.

Sehingga, majelis menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara TPPU yang tindak pidana asalnya korupsi. Mengenai dakwaan yang kabur, majelis berpendapat penuntut umum sudah secara jelas, lengkap, dan cermat menguraikan perbuatan melawan hukum Djoko.

Tags:

Berita Terkait