Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak
Berita

Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak

Fredrich ajukan banding (keberatan) putusan sela, hingga ancaman tidak hadir dan mogok bicara di persidangan berikutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Eksepsi terdakwa pribadi dalam poin 1-75 yang menceritakan kronologis perkara, sejak keluarnya sprindik Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, terdakwa melakukan pendampingan, membantu mencarikan RS, dan seterusnya, eksepsi tersebut telah masuk ke ruang lingkup pokok perkara.”

 

Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan dan penyidik KPK yang tertera dalam eksepsi pribadinya dianggap hakim bukan merupakan ruang lingkup dari nota keberatan. Karena itu, keberatan Fredrich dan penasehat hukumnya dianggap tidak mempunyai alasan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat diterima. Dan sidang dengan agenda pokok perkara haruslah dilanjutkan.

 

Ajukan banding

Mendengar putusan sela, Fredrich tidak terima begitu saja dan langsung mengajukan banding. "Siap, kami mengerti dan kami langsung menyatakan banding atas putusan sela tersebut," kata Fredrich dalam persidangan.

 

Hakim menyatakan sebenarnya tidak ada aturan hukum yang jelas mengenai banding putusan sela, (tetapi perlawanan). Meskipun begitu, ia menyarankan upaya perlawanan tersebut bisa dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 156 KUHAP dengan catatan menunggu proses pemeriksaan perkara selesai dilakukan.

 

Pasal 156 KUHAP

(4) Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu;

(5) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan membatalkan keputusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang;

b. Pengadilan tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara itu.

 

Fredrich juga meminta majelis untuk memeriksa keabsahan penyidik KPK sebelum masuk dalam pokok perkara. Mantan kuasa hukum Novanto ini juga meminta majelis memanggil Direktut Penyidikan KPK Aris Budiman dan Deputi Penyidikan yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko.

 

"Terdakwa sudah sampaikan tadi, kami akan ambil sikap, permohonan periksa materi praperadilan dinyatakan gugur, kami tidak terima dalam praktek tidak pernah ada, hukum acara tidak mengatur itu," jawab majelis merespon permintaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait