Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak
Berita

Eksepsi Ditolak Fredrich Bertindak

Fredrich ajukan banding (keberatan) putusan sela, hingga ancaman tidak hadir dan mogok bicara di persidangan berikutnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Permintaan Fredrich lainnya untuk menghadirkan komisioner dan penyidik karena dianggap memalsukan surat juga tidak dapat diterima oleh majelis. Hakim menyarankan Fredrich meyakini adanya pemalsuan, maka ia bisa menempuh jalur hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kami berpegang pada putusan sela, perkara ini kami perintahkan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," tegasnya.

 

"Jadi kalau memang majelis hakim berpendapat begini kami tidak akan menghadiri sidang lagi Pak. Silakan Pak. Ini hak saya sebagian terdakwa. Saya punya Hak Asasi Manusia. Mohon saya dihormati. Bapak punya hak menolak tetapi saya punya landasan hukum bahwa saya minta supaya majelis hakim ini mempertimbangkan. Kalau sekarang bapak memaksakan dari kehendak bapak. Kami menyatakan sidang selanjutnya saya tidak akan hadir," jawab Fredrich yang tampak kecewa dengan putusan hakim.

 

Majelis hakim pun coba menenangkan Fredrich dengan berharap ia akan tetap hadir pada sidang lanjutan berikutnya. Namun Fredrich bersikeras ia menolak hadir dalam persidangan berikutnya, meskipun jika ia dipaksa hadir, maka dirinya enggan mendengar dan memberi komentar. "Saya akan tetap gak. Meskipun saya dipaksakan hadir saya tidak akan bicara dan saya tidak akan mendengarkan. Silakan. Karena itu Hak Asasi Manusia.”

 

Sempat terjadi sahut menyahut antara Fredrich yang tetap bersikukuh dengan permintaannya dan majelis dengan keputusannya. Meskipun pada akhirnya sidang ini tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada 15 Maret 2018 mendatang.

Tags:

Berita Terkait