Eksekusi Putusan Perdata Sulit Dijalankan? Simak Penjelasan Hakim Ini
Berita

Eksekusi Putusan Perdata Sulit Dijalankan? Simak Penjelasan Hakim Ini

Berharap ada perubahan pada aspek regulasi, khususnya revisi hukum acara perdata.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Eksekusi putusan hakim dalam perkara perdata dan agama menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan pencari keadilan. Eksekusi adalah bagian dari proses penanganan perkara yang tak lepas dari tanggung jawab pengadilan. Selain keragamannya, eksekusi menghadapi tantangan di lapangan karena beragam sebab. Sebut misalnya, kekhawatiran terhadap gangguan keamanan jika eksekusi dipaksakan.

Masalah-masalah eksekusi putusan perdata telah menjadi intisari diskusi yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Internatonal Development Law Organization di Jakarta, Kamis (4/10). Diskusi ini sekaligus peluncuran ‘Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia’. Asesmen ini dilaksanakan selama lima bulan (April-September 2018) dengan melakukan studi lapangan di total 14 pengadilan pengadilan negeri dan pengadilan agama.

Peneliti LeIP menemukan fakta tentang sejumlah persoalan yang muncul dalam eksekusi putusan perkara perdata. Dalam eksekusi perkara keluarga, mislanya, ditemukan fakta tentang tidak adanya mekansme yang mampu memastikan pembayaran nafkah anak dan/atau nafkah isteri oleh tergugat. Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh termohon yang mangkir.

Faktor yang menyebabkan persoalan dalam eksekusi perkara perdata tidak tunggal. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Siswandriyono menjelaskan, di forum diskusi tersebut, sejumlah faktor. Pertama, ada persoalan pada regulasinya. Contoh, parate eksekusi dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Multitafsir antara lain mengenai Penjelasan Umum angka 9 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Hak Tanggungan.

Dalam Penjelasan Umum dijelaskan salah satu ciri hak tanggungan yang kuat adalah mudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya jika debitor cedera janji. Walaupun secara umum ketentuan ekskusi telah diatur dalam hukum acara perdata, dipandang perlu memasukkan secara khusus ketentuan eksekusi pada UU Hak Tanggungan. Dinyatakan bahwa pada sertifikat hak tanggungan dibubuhkan irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuannya untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 14 UU Hak Tanggungan menyebutkan bahwa sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat dimaksud memuat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Ketentuan ini, jelas Siswandriyono, mencampuradukkan antara eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dengan parate eksekusi. Pendampuradukan kedua konsep itu bisa menghambat jalannya eksekusi. Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi kreditor, saran dia, Pemerintah dan DPR perlu meninjau ulang UU Hak Tanggungan agar ada kepastian hukum.

(Baca juga: Perbedaan Lelang Eksekusi dan Lelang Non Eksekusi)

Faktor kedua, putusan yang dijatuhkan majelis memang bersifat non-executable. Tidak semua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri. Putusan non-executable antara lain karena putusan itu bersifat declaratoir dan konstitutif; barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohonan eksekusi; dan barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri dapat menyatakan suatu putusan non-executable sebelum seluruh proses/acara eksekusi dilaksanakan kecuali putusan yang bersifat deklaratur dan konstitutif.

Ada juga faktor, ketiga, yang berasal dari kekaburan objek perkara. Pada saat pengadilan melaksanakan sita eksekusi  atau eksekusi riil  atau pengosongan tempat yang diduduki termohon eksekusi, dan pemohon kesulitan menentukan batas-batas tanah tanah yang akan dieksekusi. Ketidakjelasan objek perkara gara-gara batas-batasnya tidak jelas dapat mempengaruhi pelaksanaan eksekusi.

Bisa juga terjadi objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain, bahkan bukan mustahil telah terbit sertifikat atas nama pihak ketiga di atas tanah objek sengketa yang baru diketahui pada saat pelaksanaan eksekusi. Menurut Siswandriyono, jika objek sengketa telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, pengadilan harus memperhatian dan melindungi kepentingan pihak ketiga yang beriktikad baik.

(Baca juga: Mengenai Eksekusi Putusan Perdata Oleh Pihak yang Kalah)

Budaya menjadi faktor lain yang tak bisa diabaikan begitu saja. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Praktik menunjukkan berkali-kali termohon eksekusi melakukan perlawanan. Jika terus menerus terjadi, akan muncul ‘budaya’ menghalangi eksekusi. Siswandriyono mengatakan seorang ketua pengadilan perlu memahami budaya masyarakat sekitar lokasi. Kadang-kadang, kata dia, eksekusi putusan itu adalah ‘soal cara’, bagaimana pendekatan yang dilakukan kepada pihak termohon eksekusi, dan pemohon. Salah satu caranya adalah berunding.

Eksekusi seringkali disebut sebagai ‘menjalankan putusan’ (ten uitvoer legging van vonnissen). Menjalankan putusan pengadilan bermakna melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum jika termohon tidak menjalankan putusan secara sukrela. Pasal 196 HIR menyatakan jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan dengan sukarela, maka pihak yang menang memasukkan permohonan, baik dengan lisan maupun dengan surat, kepada ketua pengadian negeri yang tersebut pada ayat pertama Pasal 195, untuk menjalankan putusan itu. Ketua Pengadilan menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan serta memperingatkan supaua ia memenuhi putusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh Ketua yang selama-lamanya delapan hari.

Eksekusi yang dimaknai hanya untuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tak sepenuhnya benar. Ada juga eksekusi yang tidak didahulu dengan gugatan ke pengadilan, misalnya eksekusi grosse akta pengakuan utang, eksekusi hak tanggungan, dan eksekusi jaminan fidusia.

Syarat utama melakukan eksekusi adalah harus ada titel. Dalam titel itu terkandung hak seseorang yang harus dilaksanakan. Titel dimaksud dalam putusan dan akta otentik adalah irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tags:

Berita Terkait