Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?
Kolom

Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?

Terdapat beberapa perubahan kemudahan untuk permohonan jaminan fidusia.

Bacaan 6 Menit

Kesimpulan

Terlihat dari perkembangan atas prosedur pendaftaran dan eksekusi fidusia di atas, bahwa arah dari perkembangan ini bertujuan untuk mengeliminasi praktik kesewenang-wenangan atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dari para pihak yang terlibat dalam jaminan fidusia. Apabila seluruh proses diregulasi secara rinci dan jelas by system, maka ruang untuk melakukan praktik sewenang-wenang atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dapat diminimalisir bahkan dapat ditiadakan.

Namun, kami menemukan bahwa pada praktiknya, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari hal ini. Misalnya, kami menemukan bahwa kreditur telah meminimalisir risiko kerumitan pelaksanaan eksekusi fidusia dengan cara menambahkan klausul indemnity pada perjanjian kredit dengan debitur, yang pada intinya menjamin bahwa debitur sepakat atas adanya wanprestasi apabila debitur tidak dapat membayar hutang (kewajibannya) pada waktu yang diperjanjikan. Akibatnya, atas wanprestasi otomatis bisa dieksekusi sehingga kreditur tidak perlu melakukan upaya hukum yang rumit untuk melakukan eksekusi atas jaminan fidusia.

Maka dari itu, menurut hemat kami ialah perlu adanya terobosan peraturan perundang-undangan baru terutama mengenai eksekusi jaminan fidusia. Pembuatan peraturan perundang-undangan ini dilandaskan equal point of view terhadap peran dan hak kreditur dan debitur pada jaminan fidusia, dengan sama-sama mempertimbangkan praktik di lapangan dan asas-asas fidusia menurut UUJF. Perlu juga dipertimbangkan bahwa pada saat akan melakukan eksekusi, kreditur wajib didampingi oleh aparat penegak hukum dan juru sita dari pengadilan.

*)Randolph Jay Winarta, S.E., S.H., M.M., Steven Johan A.M., S.H., M.H., Audrey Kurnianti, S.H., adalah advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait