Eks Wali Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun
Aktual

Eks Wali Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun

ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Wali Kota Cilegon Dituntut 6 Tahun
Hukumonline

Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat dituntut enam tahun penjara oleh penuntut umum KPK. Aat adalah terdakwa korupsi pembangunan dermaga Kubangsari Kota Cilegon 2010 senilai Rp49,1 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (11/2). Menurut penuntut umum terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sepserti diatur Pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut pula membayar denda Rp400 juta subsidair lima bulan penjara serta dihukum membayar harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,5 miliar,” kata jaksa Supardi.

Menurut penuntut umum pembangunan proyek dermaga 'terstel' Kubangsari Kota Cilegon itu terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp15,9 miliar. Padahal biaya sesungguhnya pembangunan dermaga hanya Rp27,3 miliar.

Setelah pembacaan tuntutan, Ketua majelis hakim, Poltak Sitorus menyilakan terdakwa menyampaikan pembelaan.

Tags: