Eks Wakil Ketua DPRD Seluma Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Eks Wakil Ketua DPRD Seluma Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa pikir-pikir untuk ajukan banding.

NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Wakil Ketua DPRD Seluma Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hukumonline
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum dua mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir dengan pidana 4,5 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti menerima uang dari Bupati Seluma Murman Effendy terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Seluma.

Ketua Majelis Aswidjon mengatakan perbuatan Jonaidi dan Muchlis telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primair, Pasal 12 huruf UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini merujuk kepada fakta dan alat bukti di persidangan. “Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan,” ujarnya, Kamis (13/2).

Hakim anggota Anwar menguraikan peristiwa pidana itu bermula ketika Murman ingin mempercepat pembangunan infrastruktur di Seluma. Sekitar September-November 2010, Murman melakukan pertemuan dengan sejumlah ketua fraksi di DPRD Seluma, termasuk Jonaidi (Golkar), Muchlis (PAN), dan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait.

Pertemuan dilakukan sebelum pengajuan Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Murman menyampaikan apabila rencana proyek multiyears berhasil, Seluma akan menjadi contoh untuk pelaksanaan proyek multiyears di Provinsi Bengkulu.

Menurut Anwar, Murman menjanjikan dana bagi para anggota DPRD tersebut. Murman menjanjikan dana cair setelah pemborong memenangkan tender. Murman ingin PT Pupuk Sakti Permai yang memenangkan tender. Jumlah dana yang dijanjikan Murman sebesar lima persen dari nilai kontrak yang akan diberikan secara bertahap.

Kemudian, pada pertemuan berikutnya, Murman kembali menjanjikan hal yang sama. Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin atas nama Bupati lalu mengirimkan empat draft Raperda kepada Zaryana selaku Ketua DPRD Seluma. Setelah menerima draft, DPRD Seluma melakukan pembahasan Raperda multiyears tersebut pada 24 November 2010.

“Hasilnya, rapat paripurna DPRD Seluma menyetujui Raperda multiyears dengan catatan menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun, tanpa menunggu konsultasi, Murman mengesahkan Raperda menjadi Perda No.12 Tahun 2010. Ketika proyek dilaksanakan, tidak dapat membentuk jalan,” ujar Anwar.

Alhasil, pada 22 Maret 2011, pimpinan DPRD Seluma kembali menerima surat dari Bupati perihal perubahan materi multiyears. Perubahan itu dibutuhkan karena harus ada pelebaran jalan dua jalur dari Simpang Enam-Talang Datuk. Agar perubahan disetujui, Murman kembali menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD.

Anwar melanjutkan, Murman meminta DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda. Murman juga menyampaikan baru bisa membayar Rp50 juta melalui PT PSP dari Rp100 juta yang dijanjikan kepada Jonaidi, Muchlis, dan sejumlah anggota DPRD Seluma. Sisanya, Rp50 juta akan dibayarkan dengan syarat DPRD harus mengubah Perda No.12 Tahun 2010.

Selanjutnya, Jonaidi, Muchlis, dan 25 anggota DPRD Seluma lainnya menerima cek senilai Rp50 juta dari Murman melalui Ali Imra. Untuk pembahasan perubahan Perda, Murman memberikan Rp1 juta-Rp1,5 juta melalui Erwin Parmin. Jonaidi dan Muchlis selaku pimpinan Rapat Bamus menjadwalkan pembahasan dalam waktu sehari.

Pada 30 Maret 2011, seluruh fraksi DPRD Seluma menyetujui perubahan Perda No.12 Tahun 2010 dengan merevisi anggaran proyek yang awalnya Rp350 miliar menjadi Rp586,247 miliar. Perubahan Perda itu disahkan Murman sebagai Perda No.2 Tahun 2011 tanggal 4 April 2011. Jonaidi dan Muchlis kembali menerima cek senilai Rp50 dari Murman.

Anwar berpendapat, perbuatan kedua terdakwa bersama-sama anggota DPRD Seluma lainnya, bertentangan dengan kewajiban selaku anggota DPRD. Padahal, kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian cek tersebut untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas dasar itu, majelis sependapat dengan penuntut umum KPK. Namun, majelis tidak sependapat dengan penjatuhan pidana penjara tujuh tahun yang dimintakan penuntut umum. Anwar mengungkapkan, beberapa hal-hal meringankan bagi terdakwa, diantaranya, kedua terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi putusan majelis, Jonaidi dan Muchlis menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Sama halnya dengan penuntut umum. Usai sidang, Jonaidi dan Muchlis tidak berkomentar apapun. Keduanya terlihat menangis sambil memeluk anak-anaknya yang masih remaja.
Tags:

Berita Terkait