Eks Penyidik KPK Apresiasi Penunjukan Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK
Terbaru

Eks Penyidik KPK Apresiasi Penunjukan Nawawi Sebagai Ketua Sementara KPK

Nawawi dianggap sebagai pilihan terbaik di antara empat pimpinan KPK yang tersisa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Yudi juga mengimbau mantan-mantan rekannya yaitu pegawai di KPK agar solid di bawah kepemimpinan dan arahan Nawawi serta memutus akses serta tidak memberi informasi apa pun terutama terkait kasus kasus korupsi kepada Firli Bahuri.

Ia berpendapat, masih banyak hal yang harus dikerjakan untuk berjuang memberantas korupsi. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan, sehingga Nawawi harus memprioritaskan penyelesaian kasus kasus yang sedang ditangani KPK saat ini.

Berkaitan dengan Firli, hanya itu, mantan penyidik ini juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) terkait pemberhentian sementara mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut.

"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," lanjutnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

Firli diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan perkara hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ini diputuskan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.  

"Berdasarkan fakta penyidikan, pada Rabu 22 November 2023, pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang Ditreskrimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Tak terima Firli pun mengajukan permohonan praperadilan atas kasus tersebut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11).

"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan pers.

Tags:

Berita Terkait