Eks Penyidik Bongkar Cara KPK Tangani Kasus
Praperadilan Budi Gunawan

Eks Penyidik Bongkar Cara KPK Tangani Kasus

Namun, tidak berlanjut, karena tim kuasa hukum KPK ajukan keberatan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit

Hendi keukeuh ingin bicara dengan meminta izin kepada hakim. “Ini menyangkut kredibilitas KPK, dan saya pernah bekerja di sana. Apakah diizinkan (untuk diceritakan lebih jauh,-red), Yang Mulia?” tanya Hendi kepada hakim.

Kuasa hukum KPK Chatarina kembali mengajukan keberatan. Ia mengatakan ada peraturan yang menyatakan penyidik tidak diperkenankan mem-blow up perkara yang pernah disidiknya selama ditugaskan di KPK, apabila kembali ke kesatuannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Bahwa ada kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penyidikan, Yang Mulia,” kata Chatarina.

Keberatan KPK ini langsung menuai reaksi dari tim kuasa hukum Budi Gunawan. Salah seorang di antaranya adalah Maqdir Ismail yang meminta agar hakim bisa memberikan izin untuk Hendi menjelaskan secara rinci. Tujuannya, lanjut Maqdir, untuk membuktikan ada perbuatan semena-mena oleh pimpinan KPK.

Maqdir menduga hal itu terulang ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. “Bahwa perkara tersebut merupakan kesewenang-wenangan di dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Chatarina kembali memotong pernyataan Maqdir. Ia menilai apa yang akan disampaikan oleh saksi tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka Budi Gunawan. Perdebatan antara tim kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK pun sempat berlangsung beberapa saat.

Hakim Sarpin bahkan mengetukan palunya beberapa kali untuk melerai kekisruhan itu. Kemudian, Sarpin tidak mengizinkan saksi meneruskan ceritanya. Namun, Sarpin menegaskan akan tetap mempertimbangkan keterangan saksi di awal yang mengatakan adanya perbuatan semena-mena oleh pimpinan KPK.

Selain dua eks penyidik KPK ini, hadir pula Budi Wibowo dan Hasto Kristiyanto (Plt Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan). Keempat saksi ini dihadirkan oleh pihak pemohon praperadilan (BG).  Selain itu, kuasa hukum BG juga membawa alat bukti lainnya berupa surat-surat.

Sebagai informasi, pihak BG melayangkan permohonan praperadilan terhadap penetapan BG sebagai tersangka, tanpa sebelumnya meminta keterangan dari BG mengenai perkara itu. Namun, dalam jawabannya, KPK menilai tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk itu. KPK menilai bahwa dua alat bukti permulaan sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Tags:

Berita Terkait