Eks Penyidik Bongkar Cara KPK Tangani Kasus
Praperadilan Budi Gunawan

Eks Penyidik Bongkar Cara KPK Tangani Kasus

Namun, tidak berlanjut, karena tim kuasa hukum KPK ajukan keberatan.

Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: RES.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar cara kerja lembaga anti rasuah itu dalam menangani penyelidikan kasus korupsi, sebagaimana disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan.

Irsan, penyidik KPK pada 2005-2009, menjelaskan keterangan calon tersangka tidak menjadi wajib untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Walau, di dalam prakteknya, selama di KPK, dirinya selalu meminta keterangan calon tersangka dalam proses penyelidikan.

Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi mencoba menggali keterangan Irsani. “Dalam perkara, ada yang tidak tersangka bukan merupakan dari saksi saat proses penyelidikan?” tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/2).

“Ada,” jawab Irsan.   

Irsan menjelaskan bahwa selama dalam penyelidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup, tanpa adanya keterangan dari calon tersangka, sangat dimungkinkan untuk menjadikan calon tersangka menjadi tersangka. Hal tersebut juga dikarenakan tidak dimungkinkannya upaya paksa dalam pemanggilan seorang calon tersangka untuk memberikan keterangan.

“Proses penyelidikan akan meminta keterangan dari orang-orang yang sudah ditentukan. Bila yang diundang untuk memberikan keterangan tidak hadir, maka tidak dapat dilakukan upaya paksa,” ujarnya.

Hendi M Kurniawan, eks penyidik KPK lainnya yang jadi saksi dalam perkara ini, bahkan mencoba berbicara lebih blak-blakan. Ia mengaku mundur sebagai penyidik KPK karena merasa ada yang tidak sesuai dengan cara KPK dalam menetapkan tersangka.

Ia pun mencoba meminta izin kepada hakim untuk menjelaskan pengalamannya itu. Namun, kuasa hukum KPK Chatarina Muliana buru-buru mencegat, karena yang akan disampaikan oleh Hendi bisa menyangkut rahasia jabatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait