Eks Pejabat Pertamina Didakwa Terima Suap dan Fasilitas Hotel
Berita

Eks Pejabat Pertamina Didakwa Terima Suap dan Fasilitas Hotel

Untuk memudahkan penerimaan fee, Suroso membuka rekening di Singapura.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Suroso Atmomartoyo didakwa menerima suap sebesar AS$190 ribu. Selain itu, Suroso juga didakwa menerima fasilitas menginap di Hotel Radisson Erwardian May Fair, London, Inggris dari Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, M Syakir, dan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited).

“Padahal, terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang dan fasilitas tersebut agar terdakwa tetap melakukan pembelian TEL pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal Octel di Indonesia,” kata penuntut umum KPK, Mohamad Nur Aziz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6).

Terhadap perkara Willy, saat ini, tengah dilakukan penuntutan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan terhadap perkara sejumlah petinggi Octel, yaitu David Peter Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerisson, Miltos Papachristos, masing-masing telah diputus oleh Court Crown at Southwark United Kingdom.

Aziz menguraikan, Suroso diangkat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada 10 Agustus 2010. Selaku Direktur Pengolahan, Suroso mempunyai kewenangan dalam pengadaan barang/jasa di Pertamina, salah satunya pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) untuk dipergunakan pada kilang-kilang pengolahan milik Pertamina.

TEL merupakan bahan aditif dengan tingkat racun tinggi yang dapat digunakan agar mesin tidak berbunyi dan meningkatkan nilai oktan pada bahan bakar, sehingga kemampuan pembakaran bensin lebih tinggi. Namun, pembakaran TEL akan menghasilkan gas berbahaya dengan level yang sangat membahayakan bagi kesehatan.

Pengadaan TEL di Pertamina dilaksanakan dengan melakukan pembelian kepada Octel melalui PT Soegih Interjaya yang merupakan agen tunggal Octel di Indonesia. Pembelian TEL dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang akan berakhir pada September 2004 dengan kesepakatan harga AS$9975/MT (metrik ton).

Akan tetapi, menurut Aziz, sebelum MoU berakhir, Suroso telah beberapa kali bertemu Willy dan M Syakir untuk membicarakan perpanjangan penggunaan TEL di Indonesia. Padahal, ketika itu, pemerintah Indonesia telah mengagendakan program “Langit Biru”, yaitu program Indonesia bebas timbal yang akan dimulai awal tahun 2005.

Tags:

Berita Terkait