Eks Menkes Anjurkan Tunjuk Rekanan
Berita

Eks Menkes Anjurkan Tunjuk Rekanan

Ada pula peran kerabat Ketua Partai PAN.

Inu
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai bersaksi di pengadilan tipikor. Foto: Sgp
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari usai bersaksi di pengadilan tipikor. Foto: Sgp

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut mantan bawahannya pernah mengarahkan penunjukan langsung untuk pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005. Arahan itu datang seusai menteri dilobi oleh sejumlah orang yang mendatanginya, salah satu diantaranya adalah seorang wanita dan disebut Menkes adalah adik dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN).

Peran Siti Fadilah Supari, yang kini tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2005 itu diterangkan Mulya Hasjmy di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4). Keterangan disampaikan Mulya sebagai saksi untuk terdakwa M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. Perusahaan farmasi milik negara ini adalah rekanan yang ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Alkes tahun anggaran 2005.

Hasjmy menguraikan saat proyek itu dilaksanakan, dirinya baru saja menjabat sebagai Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan di Nangroe Aceh Darussalam. Begitu menjabat, ada permintaan dari dua rumah sakit untuk penanggulangan bencana pada Depkes dan harus dia tangani karena juga diserahi tanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasjmy melanjutkan, dia lalu membentuk panitia pengadaan setelah mendapat pengajuan karena anggaran untuk itu memang disediakan negara. Hanya saja, panitia yang dibentuk tak satu pun memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa untuk lingkup pemerintah.

Karena keadaan mendesak, Hasjmy memilih agar pengadaan kali itu dilakukan melalui penunjukan langsung. Kemungkinan itu menurut dia dibolehkan oleh Keppres No 80 Tahun 2003 lalu proses pun dimulai.

Beberapa hari kemudian dia didatangi empat orang, terdiri dari dua lelaki dan dua perempuan yang mengaku dari PT Indofarma Tbk. Kepada Hasjmy disampaikan mereka sudah menemui Menkes Siti Fadilah dan disetujui melaksanakan proyek alkes 2005 itu. “Saya kaget darimana mereka tahu proyek itu, padahal pengumuman saja belum,” tutur Hasjmy.

Dua hari berselang, Hasjmy menemui Menkes guna menanyakan kebenaran perkataan empat tamunya kemarin lusa. Saat ditemui, atasannya tersenyum dan membenarkan empat orang tersebut telah lebih dulu menemuinya.

“Iya benar itu, tolong bantu ya,” ujar Hasjmy mengulang pernyataan atasannya. Bahkan, Menkes menyatakan, salah satu dari empat orang tamu yang juga menemui Hasjmy, yaitu wanita cantik bernama Nuki dan disebut Menkes sebagai salah satu adik dari ketua Partai Amanat Nasional (PAN).

Pernyataan atasan tertinggi di instansi tersebut dituruti Hasjmy. Kemudian dia memanggil Hasnawaty, ketua panitia pengadaan dan salah satu staf tata usaha untuk mempelajari rekomendasi lisan Menkes apakah mungkin menurut ketentuan pengadaan barang dan jasa, Keppres No 80 Tahun 2003.

Hasnawaty, di persidangan membenarkan pernyataan Hasjmy. Lalu panitia pengadaan membuat surat permohonan pada Menkes untuk menunjuk langsung Indofarma untuk melaksanakan proyek tersebut. Surat tersebut kemudian ditandatangani Hasjmy sebelum disampaikan pada Menkes.

Surat permohonan penunjukan langsung pun disampaikan pada Menkes dan disetujui. Setelah itu, panitia pengadaan membuat jadwal pengadaan secara penunjukan langsung. Namun karena tak memiliki harga perkiraan sendiri (HPS), panitia pun mengajukan surat permohonan harga barang alkes pada Indofarma.

Setelah didapat, panitia lalu mencari harga pembanding yang ditawarkan Indofarma. “Tawaran dari Indofarma masih masuk dalam range anggaran,” tukas Hasnawaty.

Penjelasan itu membuat Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti geram. “Itu salah. Seharusnya buat HPS kemudian survei harga baru permohonan dari rekanan masuk, bukan dibalik,” tegas hakim yang tercatat bertugas di PN Jakarta Barat ini.

Kedua saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara sama membenarkan, adanya temuan audit bahwa terjadi kelebihan harga. Menurut Hasjmy, Menkes memanggil Indofarma dan tim auditor dari BPK  kemudian dipertemukan. “Saya sudah tak lagi di sana, tapi dari teman yang ikut dalam pertemuan itu, temuan tak lagi dipermasalahkan karena sudah diselesaikan,” ujarnya.

Tapi, lanjutnya, dia tak tahu apa bentuk cara penyelesaian yang disepakati dalam pertemuan tersebut.

Tags: