Eks Meneg BUMN Diperiksa untuk Kasus Merpati
Aktual

Eks Meneg BUMN Diperiksa untuk Kasus Merpati

ant
Bacaan 2 Menit
Eks Meneg BUMN Diperiksa untuk Kasus Merpati
Hukumonline

Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Senin (12/3), diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi meringankan untuk tersangka korupsi penyewaan dua pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan.

Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman menyatakan bahwa Sofyan Djalil memenuhi panggilan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Hotasi Nababan. "Kami lakukan pemeriksaan terhadap dia (Sofyan Djalil, red)," katanya.

Sementara itu, Sofyan Djalil saat ditanya wartawan menyebutkan kedatangannya ke gedung bundar diminta sebagai ahli. Namun, dia tidak menyebutkan secara perinci  ahli untuk siapa kedatangannya ke Kejagung itu.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT MNA Hotasi Nababan, mantan Direktur Keuangan PT MNA Guntur Aradea, dan General Manager Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Kasus tersebut berawal saat adanya perjanjian antara Merpati dan perusahaan penyewaan pesawat berasal dari Amerika Serikat, Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG), pada bulan Desember 2006.

Dalam perjanjian itu, TALG menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan 737-500, kemudian Merpati mengirimkan uang sebesar satu juta dolar AS sebagai jaminan atau security deposit. 

Namun sampai dengan Januari 2007, TALG belum memenuhi permintaan Merpati untuk menyediakan pesawat tersebut. Bahkan, uang jaminan yang ada itu tidak bisa ditarik kembali. Kejaksaan menilai, tindakan Merpati tersebut ada unsur tindak pidana korupsi.

Tags: