Eks Kurator Telkomsel Kritik Menkumham
Berita

Eks Kurator Telkomsel Kritik Menkumham

Menkumham dianggap sengaja membuat peraturan agar Telkomsel lepas dari kewajiban membayar imbalan jasa kurator.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Feri keberatan dengan pernyataan pejabat BRTI yang mempertanyakan kenapa yang menetapkan imbalan jasa kurator hakim yang sama. Hal itu dinilainya sebagai pernyataan dari pejabat yang tidak tahu undang-undang.

Feri juga menjelaskan bahwa pada 15 Februari, pihaknya telah menerima jawaban dari kuasa hukum Telkkomsel atas permohonan invoice yang diajukan pihaknya, yang pada pokoknya keberatan dengan penetapan tersebut dan akan melakukan perlawanan hukum.

“Langkah kuasa hukum telkomsel itu lebih saya hargai sebagai bentuk penghormatan kepada hukum,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menilai kurator Telkomsel salah memahami peraturan perundang-undangan. Menurutnya, peran kurator muncul saat putusan pailit berkekuatan hukum tetap.

“Sesat jika ada penilaian kurator bekerja setelah penetapan majelis perkara pailit diucapkan,” ungkap Amir setelah menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (16/2).

Menurutnya, putusan kasasi baru muncul budel pailit. Pada saat itu, imbuh Amir, kurator mulai berperan untuk membagi harta budel pailit. Saat itu pula fee buat kurator mulai berlaku.

Mengenai sengketa kurator Telkomsel dengan perusahaan telekomunikasi nasional itu, Amir menyatakan jelas putusan kasasi membatalkan putusan pailit Telkomsel. “Jadi, Telkomsel tidak pailit,” tegasnya.

Tags: