Eks Kapolri Beri Masukan untuk Renstra KPK
Aktual

Eks Kapolri Beri Masukan untuk Renstra KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Kapolri Beri Masukan untuk Renstra KPK
Hukumonline
Kapolri 2005-2008 Jenderal Pol (Purn) Sutanto memberikan masukan untuk rencana strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019.

"Saran saya sampaikan tadi untuk bisa dilengkapi dan diakomodir dalam Renstra. Misalnya harus berimbang antara pencegahan dan penindakan, baru jangka panjang kita tekankan untuk pencegahan manakala masalah-masalah korupsi ini semakin berkurang," kata Sutanto di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sutanto yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara periode 2009-2011 itu berharap agar KPK-Polri bersinergi di masa mendatang.

"Tentu nanti (KPK-Polri) akan bersinergi karena ini sama-sama menghadapi kasus yang besar di luar, memerlukan sinergi yang kuat antar penegak hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan," tambah Sutanto.

Sinergitas tersebut diatur dalam aturan yang sudah ada.

"Selama ini sudah ada (koordinasi), tapi perlu ditingkatkan lagi," ungkap Sutanto.

Sutanto pun mengaku tidak membahas kasus khusus dalam pertemuan tersebut.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan bahwa ini adalah kali pertama KPK mengundang sejumlah tokoh untuk menyusun Renstra 2015-2019.

Sebelumnya KPK pernah mengundang mantan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mankusubroto, mantan Wakil Ketua KPK yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Amin Sunaryadi.

"Kita juga akan mengundang pakar dari sisi hukum, kita berencana mengundang Prof Romli Artasasmita untuk memberi masukan. Dia ini kan kritis terhadap KPK sehingga harapan masukan dari Prof Romli bisa ikut memperbaiki KPK. Kami berencana juga mengundang anggota DPR memberi masukan, terutama Komisi III yang selama ini mitra atau pengawas kerja di KPK," kata Johan.

Renstra tersebut berisi mengenai kepentingan nasional (national interest) KPK di bidang penindakan dan pencegahan.

"Ada tiga 'point' kalau tidak salah yaitu 'natural resources', pendapatan atau penerimaan negara, dan yang berkaitan dengan infrastruktur serta brkaitan dengan kebutuhan masyarakat seperti swasembada pangan, kesehatan dan sebagainya," tambah Johan.

Menurut Johan, renstra KPK disusun oleh panitia khusus yang bertugas memilih para pakar.
Tags: