Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Marwan Effendy menilai permohonan praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan akan sia-sia.
Marwan juga menyayangkan sikap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyiapkan sejumlah pengacara untuk praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan. “Saya katakan, apa untungnya? Karena ini (penetapan tersangka,-red) bukan domain praperadilan,” ujarnya dalam seminar di Rapat Pimpinan Nasional Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Bandung, Kamis (29/1).
Marwan mengatakan pandangan ini mengacu kepada pengalaman. Ia menjelaskan, dalam kasus korupsi pegawai PT Chevron di kasus bioremediasi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pernah memperluas wilayah praperadilan. Hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangkaBachtiar.
Namun, walau penetapan tersangka itu sudah dinyatakan batal oleh hakim, lanjut Marwan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta justru tetap mengadili perkara itu.
“Walau sudah ada putusan itu di kasus Chevron, tetapi ternyata putusan tidak digubris pengadilan tipikor. Sayang sekali, padahal sudah capek-capek Pak Maqdir (Pengacara Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka kala itu,-red),” jelasnya.
“Itu tak dipandang oleh hakim tipikor dan tidak menghentikan penyidikan kasus Chevron,” tambahnya.
Oleh karena itu, Marwan menilai walaupun kelak Budi Gunawan menang dalam permohonan praperadilan dengan dinyatakannya penetapan tersangka batal demi hukum, belum tentu itu akan menghentikan penyidikan di KPK hingga diadili ke Pengadilan Tipikor.