Eks Dirut PLN Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Gardu
Aktual

Eks Dirut PLN Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Gardu

ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Dirut PLN Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Gardu
Hukumonline
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamuji terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 Gardu Induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

"Yang bersangkutan (Nur Pamuji) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu.

Adi mengatakan Nur Pamuji cukup kooperatif menjalani pemeriksaan mendatangi Kejati DKI pada pukul 08.30 WIB padahal pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB. Adi menyatakan penyidik jaksa mengajukan 25 pertanyaan yang berkembang untuk mencari alat bukti bagi dua tersangka Hengky Wibowo dan Yusuf Mirand sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat proyek direncanakan, Adi mengungkapkan Nur Pamuji menjabat sebagai Direktur PT Energi Primer PLN sebelum 2011. Namun Nur Pamuji menjabat sebagai Dirut PT PLN menggantikan Dahlan Iskan yang menduduki posisi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar akhir November 2011.

Adi menjelaskan Nur Pamuji sebagai Dirut PT PLN mengemban tugas penanggung jawab kinerja proyek pembangunan Gardu Induk tersebut. Saat itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diemban Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian ESDM Waryono Karno.

Terkait dugaan keterlibatan mantan petinggi PT PLN dan Kementerian ESDM, Adi mengaku masih menganalisa berkas berita pemeriksaan pada saksi dan tersangka.

"Tidak mudah untuk menetapkan tersangka karena penyidik harus mengumpulkan dua alat bukti sehingga hasil pemeriksaan harus dilihat secara utuh," ujar Adi Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digarap sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013.
Tags: