Foto

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memeluk keluarganya saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, Karen Agustiawan memeluk keluarganya saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Karen divonis sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Selain divonis sembilan tahun penjara, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 itu juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang