Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar
Berita

Eks Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

Ia juga didakwa melakukan pencucian uang.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Namun sampai 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Ikhsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property memberikan uang kepada Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto senilai total Rp870 juta secara bertahap yaitu 22 Mei 2014 (Rp 500 juta), pada 16 Juni 2014 (Rp250 juta) dan pada 17 September 2014 (Rp120 juta).

Atas perbuatan tersebut, Maryono dan Widi Kusuma mendapat keuntungan sebesar Rp4,506 miliar, Yunan Anwar dan Ghofir Effendi mendapat keuntungan Rp114,9 miliar serta Ichsan Hassan mendapat keuntungan sebesar Rp164.727.008.399,35 sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp279.627.008.399,35 (Rp279 miliar).

Maryono pun didakwa pasal berlapis yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu ia juga didakwa melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk terdakwa pemberi gratifikasi yaitu Yunan Anwar, Ichsan Hasan dan Ghofir Efendi didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait