Eks Direktur Penyelidikan KPK Laporkan Firli ke Dewas
Terbaru

Eks Direktur Penyelidikan KPK Laporkan Firli ke Dewas

Kapolri kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK dan keukeh mempertahankan atau menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Brigjen Pol Endar Priantoro usai melaporkan ke Dewas KPK. Foto: RES
Brigjen Pol Endar Priantoro usai melaporkan ke Dewas KPK. Foto: RES

Bak nasib terombang-ambing, eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas). Padahal Endar sudah mendapat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar melanjutkan tugasnya di lembaga antirasuah. Tapi di lain sisi, Endar malah dipecat Firli.


“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Antara, Selasa (4/4/2023).

Jenderal polisi bintang satu itu sudah bertugas di lembaga garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dalam kurun tiga tahun belakangan. Itu pun berdasarkan penugasan dari institusi asalnya, Polri. Nah, saban menjelang berujung akhir masa tugas, Kapolri bakal memberikan surat terkait penugasan.

Baca juga:

Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi

Temui Lukas Enembe, Tindakan Ketua KPK Firli Bahuri Salahi Aturan?

Berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Probowo itulah Endar meneguhkan keputusannya terus melanjutkan tugasnya di KPK. Tapi faktanya, Ketua KPK Firli malah mencopotnya dari jabatannya Direktur Penyelidikan KPK dan kekeuh memulangkannya ke korps bhayangkara.

Sontak saja Endar kaget dengan keputusan Filri yang dianggap tak masuk akal. Boleh dibilang, Firli mengabaikan SK Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Endar, pencopotan dari jabatannya di KPK tanpa alasan dan pertimbangan yang jelas. Padahal Filri notabene berasal dari korps bhayangkara, kendatipun telah purna bhakti sejak 2021 lalu. Atas dasar itulah laporan ke Dewas sebagai bagian dalam menguji keputusan Firli melalui SK yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

“Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” katanya.


Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Dalam surat balasan tersebut, Jenderal Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, surat tersebut memuat penegasan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Sementara Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait