Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar dan Pencucian Uang
Berita

Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar dan Pencucian Uang

Uang suap diberikan terkait pengadaan dan perawatan pesawat.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno ditahan KPK usai diperiksa penyidik, Jumat (4/12) lalu. Foto: RES
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno ditahan KPK usai diperiksa penyidik, Jumat (4/12) lalu. Foto: RES

Mantan Direktur Teknik PT Garda Indonesia, Hadinoto Soedigno, bersama-sama dengan Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 dan Captain Agus Wahjudo didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melakukan atau turut serta melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya dengan menerima uang sejumlah AS$2,302 juta, EUR477.540, Sin$3,771 fasilitas makan malam Rp34,8 juta dan fasilitas pesawat pribadi sebesar AS$4.200.

Uang tersebut diberikan oleh Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd (Connaught International) dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Tujuannya agar yang bersangkutan melakukan intervensi dalam pengadaan di PT. Garuda Indonesia yaitu pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series.

“Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata penuntut umum KPK dalam surat dakwaannya.

Penuntut umum pun merinci penerimaan tersebut, pertama dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International terkait TCP mesin RR Trent 700 series untuk 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 dan 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan International Lease Finance Corporation (ILFC).

Pemberian ini bermula pada pada tahun 2005, Garuda Indonesia memiliki 6 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli pada bulan November 1989 dimana pesawat Airbus A330-300 tersebut menggunakan mesin produksi Rolls-Royce tipe Trent 700 series dengan jumlah 15 unit mesin.

Sejak dicanangkannya program Quantum Leap oleh Emirsyah, pihak Rolls-Royce melakukan pendekatan kepada melalui Soetikno dengan menawarkan paket perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series melalui program TCP yaitu suatu program perawatan mesin yang seluruhnya dilakukan oleh Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga. Sedangkan PT Garuda saat itu menggunakan Time and Material Based (TMB) karena kesulitan keuangan.

Namun karena masih terlalu tinggi, penawaran itu diabaikan oleh Garuda dan mereka beralih ke Airbus. Mengetahui adanya penawaran pesawat Airbus kepada PT Garuda
Indonesia, pihak Rolls-Royce melihat peluang untuk menawarkan kembali TCP terhadap mesin RR Trent 700 series kepada PT Garuda Indonesia bukan hanya untuk 15 unit mesin RR Trent 700 series pada pesawat yang lama akan tetapi juga untuk mesin RR Trent 700 series pada pesawat Airbus A330 yang baru (akan diadakan).

Pada tanggal 17 November 2006, Emirsyah melakukan pertemuan di Osaka Jepang dengan Jim Sheard (Senior Vice President Rolls-Royce) yang membicarakan tentang ketertarikannya kepada TCP untuk mesin RR Trent 700 series. Menindaklanjuti itu ia pun bertemu Soetikno dan membahas penawaran pesawat dari Airbus dan kesediaan Airbus untuk membantu bernegosiasi dengan pihak kreditor Eropa dengan syarat PT Garuda Indonesia bersedia untuk membeli pesawat lebih banyak seperti Airbus A330 dan Airbus A320. (Baca Juga: KPK Mencium Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Emirsyah Satar)

Dalam pertemuan tersebut, Emirsyah menyampaikan tentang mahalnya biaya perawatan mesin RR Trent 700 series, walaupun demikian ia menyampaikan tetap berkomitmen untuk membantu Rolls-Royce dengan salah satunya mengganti Soenarko Kuntjoro karena dianggap tidak bersahabat dengan pihak Rolls-Royce dan menggantinya dengan Hadinoto selaku Direktur Teknik.

Singkat cerita, kesepakatan pun tercapai. “Terdakwa menerima uang dari RollsRoyce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa sebagai intermediary sebesar AS$156.724,08 yang diterima oleh Terdakwa di rekening Standart Charterd Bank Singapura,” jelas penuntut.

Selain itu ia juga menerima uang dari adanya kontrak kerjasama antara PT Garuda dengan Airbus sebesar AS$100 ribu dan Sin$130 ribu yang diterima melalui cara yang sama dengan sebelumnya. Dan juga ada penerimaan lain Hadinoto sebesar AS$50 ribu dan Sin$61 ribu yang diterima melalui rekeningnya di Standart Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369 yang dikirimkan melalui rekening Summerville Pasific Inc di UBS Singapura.

“Bahwa akibat intervensi dari Terdakwa yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesin RR Trent 700 series atas 6unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 serta 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan ILFC, Terdakwa memperoleh uang AS$306 ribu,” terang penuntut.

Penerimaan Airbus

Kemudian penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200. Pada tanggal 10 Februari 2012. Hadinoto juga menerima fee pembelian pesawat Airbus 330 Series dari Airbus melalui Connaught International sebesar EUR 477.540 atau setara dengan SGD662.447,24 yang diterima Hadinoto melalui rekening di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno. Selain itu, terdapat juga penerimaan uang dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan pesawat Airbus A320 Family.

Pada 29 Agustus 2012, Hadinoto diangkat sebagai Direktur Produksi PT Citilink Indonesia berdasarkan Akta Nomor 27 Tanggal 29 Agustus 2012 Notaris Jose Dima Satria tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Citilink Indonesia. Selanjutnya pada 30 Agustus 2012, Hadinoto menerima fee dari Airbus melalui European Aeronautic Defense and Space Company (EADS) dan Connaught International sebesar AS$166.000 atau setara dengan Sin$207.168 yang diterimanya melalui rekeningnya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Tak hanya itu, Hadinoto juga menerima uang terkait pengadaan pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Jaksa mengungkap, atas dipilihnya pesawat Bombardier CRJ1.000NG oleh Garuda Indonesia, kemudian Hadinoto menerima fee dari Bombardier yang diberikan melalui HMI dan Summervile Pasific Inc sebesar AS$1,530 juta yang diterima oleh Hadinoto melalui rekeningnya di SCB Singapura nomor rekening 0319441369. Selanjutnya penerimaan uang dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Pada 7 Mei 2014, Hadinoto menerima uang fee dari ATR melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600 sebesar AS$300 ribu atau setara dengan Sin$371.700 dengan menggunakan rekening miliknya di Standard Chartered Bank Singapura nomor rekening 0319441369.

Fasilitas

Tidak hanya menerima suap dalam bentuk uang, Hadinoto juga disebut Jaksa menerima sejumlah fasilitas. Beberapa di antaranya pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk delapan kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati terdakwa sebesar Rp7.734.623 di mana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Selanjutnya pada 11 Juni 2011, Terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, Hadinoto, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat yang disewa oleh PT Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yang dikeluarkan oleh PT Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar AS$4.200.

TPPU

Hadinoto juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura. Ia diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar AS$2,302.974,08 dan EUR477.540 terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700. Ia lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total Sin$130 ribu.

Hadinoto juga mentransfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar Sin$18.724,5 pada 2 September 2011. Terakhir, Hadinoto mentrasfer Sin$30 ribu ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura. Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total Sin$2,15 juta. Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar Sin$1,145 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya menerima suap dan hadiah, Hadinoto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara terkait pencucian pang Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Hadinoto akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) pada Senin, 1 Februari 2021.

Tags:

Berita Terkait