Eks Bupati Bangkalan Dituntut 15 Tahun Penjara
Berita

Eks Bupati Bangkalan Dituntut 15 Tahun Penjara

Fuad Amin dituntut atas tiga perbuatan, yakni menerima suap, korupsi dan pencucian uang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara. Foto: Res
Eks Bupati Bangkalan Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara. Foto: Res

KPK menuntut mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin selama 15 tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, Fuad juga dituntut membayar denda sebesar Rp3 miliar subsider 11 bulan kurungan. Fuad dituntut atas tiga perbuatan, yakni menerima suap, korupsi, serta pencucian uang.

Penuntut umum Pulung Rinandoro mengatakan, dalam perkara suap, Fuad terbukti telah menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antaran PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, Fuad telah memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Dalam dakwaan kedua, Fuad dinyatakan telah menyamarkan hartanya pada periode 2010-2014 hingga berjumlah Rp229,45 miliar. Serta dalam dakwaan ketiga, Fuad dianggap terbukti telah melakukan pencucian uang pada periode 2003-2010 hingga senilai Rp54,903 miliar.

Dalam berkas tuntutan setebal 6734 halaman itu,Pulung mengatakan, Fuad terbukti telah melakukan korupsi dengan menyetujui permintaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak tahun 2003 hingga 2010. Di setiap pengajuan dana yang dilakukan dinas, Fuad selalu meminta komisi 10 persen dari total dana.

Pulung mengatakan, dalam perkara ini terdapat sejumlah perbuatan yang memberatkan bagi Fuad. Menurutnya, perbuatan Fuad tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Fuad juga berbelit-belit dalam memberikan keterngan dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan bagi Fuad, karena ia belum pernah dihukum, berusia lanjut dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya, Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko menerima putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 jutasubsider dua bulan kurungan. Antonius dianggap terbukti telah memberikan Rp15,05 miliar kepada Fuad Amin.

Pada akhir Agustus lalu, majelis hakim yang diketuai Mochammad Muchlis menghukum ipar mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, Abdur Rouf dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta. "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Muchlis mengatakan, Rouf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Rouf bersama-sama Fuad terbukti menerima hadiah sejumlah Rp1,9 miliar dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko.

Namun, menurut Muchlis, walau pasal tersebut telah mengatur secara limitatif penjatuhan pidana minimal, majelis menjatuhkan pidana yang patut, layak, dan adil sesuai dengan perbuatan Rouf. Sesuai fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, Rouf sama sekali tidak mengetahui jika uang itu merupakan imbalan jasa untuk Fuad.

Muchlis menganggap Rouf hanya melaksanakan perintah Fuad. Peran Rouf hanya sebatas menerima uang. Setelah uang diterima, Rouf menyerahkan kepada Fuad. Selain itu, Rouf tidak menikmati uang yang diterimanya. Untuk itu, dalam penjatuhan pidana, majelis menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan perbuatan Rouf.

Tags:

Berita Terkait