Anggota DPR RI periode 2009 - 2014; Miryam S Haryani berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Miryam kembali diperiksa dalam perkara pengadaan paket penerapat KTP Elektronik periode 2011 - 2013. Miryam diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Anggota DPR RI periode 2009 - 2014; Miryam S Haryani berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Miryam kembali diperiksa dalam perkara pengadaan paket penerapat KTP Elektronik periode 2011 - 2013. Miryam diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.
Anggota DPR RI periode 2009 - 2014; Miryam S Haryani berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Miryam kembali diperiksa dalam perkara pengadaan paket penerapat KTP Elektronik periode 2011 - 2013. Miryam diperiksa KPK setelah bebas menjalani vonis pidana penjara selama 5 tahun karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017.