Eggi Sudjana Tak Bisa Dampingi SRD di Pengadilan
Berita

Eggi Sudjana Tak Bisa Dampingi SRD di Pengadilan

Eggi menilai penetapan hakim tidak sesuai rasa keadilan, dan minta persidangan dihentikan.

Dny
Bacaan 2 Menit

 

Namun Tjokorda tetap teguh pada penetapan yang telah dibuat. “Sikap majelis sudah jelas,” tegasnya. Sidang pun dilanjutkan untuk agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat. Sidang kemudian ditunda dua minggu ke depan, untuk agenda tanggapan.

 

Arbitrase

Selain menetapkan kuasa hukum PT SRD,  majelis engagendakan penyerahan jawaban dari tergugat. Kuasa Hukum Media Nusantara Citra (MNC) Andi F. Simangunsong mengungkapkan, MNC mengajukan eksepsi perihak kewenangan absolut.

 

Pada Agustus 2002 lalu, terdapat Investment Agreement antara pemegang saham saat itu, yang terdiri dari PT Berkah Karya Bersama, Siti Hardianti Rukmana, dan TPI. Di dalam Investment Agreement terdapat klausul mengenai penyelesaian sengketa. Apabila ada sengketa di antara para pihak, mereka bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase. Karena itu, Andi beranggapan perkara ini seharusnya diselesaikan di Badan Arbitrase Jakarta. “Ini bukan kewajiban PN Jakpus,” tukasnya.

 

Tags: