Effendi Gazali Nilai MK Tak Adil
Berita

Effendi Gazali Nilai MK Tak Adil

Membandingkan sidang PUU Pilpres dan PUU Perppu MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Effendi Gazali Nilai MK Tak Adil
Hukumonline
Effendy Ghazali menilai MK telah berlaku tidak adil dalam memutus perkara pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang telah diputus lebih dari setahun. Dia membandingkan dengan putusan pembatalan UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK yang diputus dalam waktu cepat, hanya dengan waktu 37 hari sejak pendaftaran hingga putusan.

“Kami sudah memasukkan surat mempertanyakan sikap MK kenapa putusan UU Penetapan Perppu MK cepat sekali diputus. Kami hanya ” kata Effendi Gazali di Gedung MK, Jum’at (14/2).           

Dalam suratnya, Effendi mempertanyakan beberapa hal terkait sikap MK terhadap kedua putusan pengujian UU itu. Dalam putusan pengujian UU Penetapan Perppu MK yang dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Univerisitas Jember itu kenapa memutus yang menyangkut dirinya begitu cepat?

“Pengujian UU Penetapan Perppu MK terdaftar pada 26 Desember 2013 dan 8 Januari 2013. Putusannya dibacakan dalam waktu 37 hari. Sementara pengujian UU Pilpres didaftarkan 10 Januari 2013 dan baru dibacakan putusannya pada 23 Januari 2014 atau butuh waktu 1 tahun 13 hari,” keluh Gazali.    

Dia merasa putusan pengujian UU Penetapan Perppu MK lebih mendesak ketimbang uji materi UU Pilpres terkait Pemilu serentak. Padahal, menurutnya pengujian UU Pilpres lebih mendesak ketimbang pengujian UU Penetapan Perppu MK. “Apakah hakim-hakim MK merasa dirinya lebih penting daripada konstitusionalitas Pemilu?”      

Ditegaskan Effendi, dirinya tidak mempersoalkan putusan penetapan Perppu MK bernomor 1-2/PUU-XII/2014 tertanggal 13 Februari 2014 sebagai putusan final dan mengikat.     

“Kami tidak menolak, kami hanya memohon informasi dan penjelasan MK terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum yang seharusnya keduanya setara atau bahkan lebih mendesak pengujian UU Pilpres,” tegasnya.

Karena itu, dirinya bersama kuasa hukumnya Wakil Kamal akan meminta salinan isi rapat-rapat hakim MK saat pembahasan pengujian UU Pilpres, khususnya pada tanggal 26 Maret 2013, 28 Oktober 2013, dan 17 Januari 2014, sehingga pertanyaan tersebut bisa terjawab.

“Jika MK tidak memberikan jawaban yang memuaskan, dalam waktu yang singkat pula, tidak ada jalan lain, kami akan melaporkan atau membawa persoalan ini ke Dewan Etik MK dan perlu melibatkan proses berperkara menggunakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ancam Effendi.     

Untuk diketahui, cepatnya proses persidangan pengujian UU MK ini sempat menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Sejak didaftarkan, sidang perdana pengujian UU eks Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember ini disidangkan pada 23 Januari 2014. Dilanjutkan sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 30 Januari 2014.

Terakhir, sidang digelar hari Selasa (4/2) yang mengagendakan keterangan pemerintah dan mendengar satu orang ahli. Selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan keterangan ahli dan kesimpulan secara tertulis pada Jum’at (07/2) dan Senin (10/2). Lalu, Kamis (13/2), pengujian UU MK ini diputuskan.
Tags:

Berita Terkait