Efektivitas Pidana Mati
Terbaru

Efektivitas Pidana Mati

Pidana mati yang dijatuhi kepada terdakwa di Indonesia ditetapkan di berbagai kasus seperti narkoba, terorisme, dan pembunuhan berencana. Kasus korupsi juga diancam dengan pidana mati, namun belum ada yang dihukum mati untuk kasus korupsi sejauh ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pasal 84 konsep RKUHP menjelaskan, pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat, dengan pertimbangan bahwa hukuman mati tidak dilakukan di depan umum, penundaan eksekusi bagi wanita hamil atau orang sakit jiwa, dan tidak dilaksanakan pidana mati sebelum adanya penolakan grasi dari Presiden.

Sedangkan penundaan pidana mati atau pidana mati bersyarat, apabila dalam masa percobaan selama 10 tahun, terpidana bersikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu.

Perdebatan mengenai hukuman pidana mati akan terus berlangsung di masyarakat luas dan para akademisi. Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan rekomendasi agar hukuman pidana mati di Indonesia segera dihapuskan dan menghargai hak asasi warganya.

Saat Indonesia masih menerapkan hukuman pidana mati di tanah air, di sisi lain Indonesia juga menyelamatkan WNI di luar negeri dari hukuman mati. Standar ganda ini menjadi perbincangan internasional dan Indonesia diminta lakukan moratorium hukuman mati. Sebagai gantinya, untuk tetap mengusahakan efek jera, Indonesia fokus pada penerapan hukuman penjara seumur hidup.

Tags:

Berita Terkait