Efektivitas Penerapan PPKM Darurat Butuh Kerja Keras Semua Pihak
Terbaru

Efektivitas Penerapan PPKM Darurat Butuh Kerja Keras Semua Pihak

Pandemi Covid-19 dapat dikendalikan sepanjang masing-masing pihak memikul peran tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, pandemi Covid-19 dapat dikendalikan sepanjang masing-masing pihak memikul peran tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Semakin tinggi wewenang, semakin besar tanggung jawabnya selama pandemi ini. Tapi, pemerintah memiliki tanggung jawab besar menyelamatkan semua warga negara melalui berbagai kebijakannya.  

Termasuk memastikan jaringan dan bantuan sosial menyentuh semua lapisan masyarakat yang terdampak. Sementara, para pengusaha, pemimpin di kantor-kantor terutama yang non esensial dan non kritikal bertanggung jawab membuat sistem yang memastikan keselamatan pekerjanya untuk bekerja dari rumah. “Suka tidak suka, kita sedang berada di situasi darurat saat ini. Mari kita akhiri situasi ini dengan bertanggung jawab jalankan aturan,” pintanya.

Senator asal DKI Jakarta ini menegaskan kebijakan bekerja di rumah memang membuat aktivitas pekerjaan menjadi kurang maksimal. Namun, langkah kebijakan tersebut harus ditempuh agar situasi pandemi Covid-19 bisa segera diatasi. “Mungkin saat ini semua target kita harus mundur, tetapi ini adalah strategi agar ke depan kita bisa melangkah lebih leluasa,” kata Fahira.  

Seperti diketahui, sesuai Instruksi Mendagri tersebut, kebijakan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor selama PPKM Darurat berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 dibagi menurut sektornya. Sektor non esensial, esensial, dan kritikal. Sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100%. Antara lain usaha di bidang kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; utilitas dasar (seperti listrik dan air, red), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan sektor esensial maksimal hanya dapat menerapkan 50% karyawan untuk WFO. Sisanya, 50% karyawan bekerja WFH. Usaha sektor esensial ini antara lain keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Untuk usaha di bidang non-esensial (sektor usaha di luar esensial dan kritikal) wajib menerapkan WFH 100% untuk karyawannya. Saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di hari keempat PPKM Darurat ke sejumlah kantor perusahaan, ditemukan masih adanya perusahaan sektor non esensial yang mewajibkan karyawannya untuk bekerja dari kantor.

Tags:

Berita Terkait