Efek Jera Hukuman Cambuk Dari Rasa Malu Terhukum
Utama

Efek Jera Hukuman Cambuk Dari Rasa Malu Terhukum

Elsam memandang, hukuman cambuk merupakan hukuman yang masuk kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Karena eksekusi dilakukan dari atas panggung, maka masyarakat pengunjung dapat melihat peristiwa itu dengan jelas meski jarak terdekat antara panggung dan penyaksi adalah 10 meter sebagaimana diatur dalam Pergub NAD No.10/2005. Satu demi satu terhukum dicambuk oleh sang algojo pada bagian punggung mereka.

 

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Ifdhal Kasim menilai bahwa pemberian hukuman cambuk dipastikan akan menimbulkan penderitaan yang besar, tidak hanya luka fisik dan psikologis kepada para terpidana semata. Menurutnya, keluarga terhukum juga akan mendapat malu dan trauma atas perbuatan yang ditimbulkan karena hukuman tersebut dipertunjukkan di depan khalayak ramai.

 

Elsam juga menilai bahwa eksekusi hukuman cambuk merupakan langkah mundur dari penegakan HAM di Indonesia.  Elsam memandang, hukuman cambuk merupakan hukuman yang masuk kategori perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan perbuatan yang merendahkan martabat manusia yang selama ini dilarang dan diatur dalam berbagai legislasi nasional meupun konvensi internasional yang berkaitan dengan HAM.

 

Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Syamsu Hadi mengatakan bahwa efek jera hukuman cambuk bukan pada sakit pada tubuh para terhukum. Menurut Syamsu, efek jera dari hukuman cambuk sebetulnya lebih ditekankan rasa malu yang diterima oleh para terhukum.

 

Perlu diketahui, pemerintah NAD sejauh ini sudah memberlakukan tiga qanun terkait jinayat (hukum pidana) termasuk Qanun tentang Maisir. Dua qanun lainnya adalah Qanun No.12/2003 tentang Minuman Khamr dan Sejenisnya, dan Qanun No.14/2003 tentang Khalwat (Mesum).

Tags: