E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Terbaru

E-Meterai dan Aturan Hukumnya

Banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Situasi pandemi Covid-19 membuat mobilitas masyarakat terbatas, sehingga kebutuhan akan dokumen elektronik meningkat. Untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menggunakan dokumen elektronik, pemerintah resmi merilis meterai elektronik (e-meterai)senilai Rp10 ribu pada 1 Oktober 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.

“Kita dipaksa keadaan sehingga banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara transaksi digital dokumennya elektronik,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. (Baca: Pemerintah Bebaskan Bea Meterai untuk Empat Jenis Dokumen Ini)

Pelaksanaan e meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Penggunaan meterai elektronik ini akan terlebih dahulu dilakukan oleh bank milik negara untuk selanjutnya secara bertahap dilakukan oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” sambung Menkeu.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyampaikan perlunya perbaikan Undang-Undang Bea Meterai karena penyesuaian regulasi untuk mengikuti perkembangan teknologi, ekonomi, hukum dan sosial.

“Dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa menjadikan bahasa meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” katanya.

Suryo melanjutkan, ada tujuh pokok yang mendasari perlunya revisi Bea Meterai yaitu dari sisi objektif, tarif, saat terutang, pihak yang terutang, cara membayar, sanksi dan juga fasilitas.

Lalu, dalam penggunaan meterai elektronik terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yaitu dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan sesuai dengan Pasal 3 UU Bea Meterai.

Selain dokumen wajib, ada jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea mterai yaitu ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai.

Regulasi mengenai meterai elektronik di Indonesia diatur dalam UU Bea Meterai. Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai ketentuan umum meterai elektronik serta ketentuan pidana bagi yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli yang melawan hukum.

Termasuk di dalamnya meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak palsu atau sah.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pidana denda maksimal Rp.500.000.000,00.

Selanjutnya, sebagaimana terdapat dalam UU Bea Meterai, ketentuan mengenai pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai yang didalamnya termasuk meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah tersebut memuat ketentuan bahwa pembuatan meterai elektronik meliputi penyusunan konsep desain, penyediaan sistem atau aplikasi yang terintegrasi dan pembuatan meterai elektronik merupakan tugas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Sementara itu, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Selanjutnya secara khusus, regulasi terkait meterai elektronik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 14 ayat 2 UU Bea Meterai.

Peraturan menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian (PMK 134/2021).

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a PMK 134/2021, pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dinyatakan sah jika pembayaran dilakukan melalui sistem meterai elektronik atau dalam situs e-meterai.co.id.

Keabsahan pembayaran juga ditentukan berdasarkan adanya kode unik dan keterangan tertentu yang terdapat dalam meterai elektronik.

Kode unik yang dimaksud, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 7 PMK 134/2021 dalam ayat 2 yang menyebutkan “kode unik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa dua puluh dua digit nomor seri meterai elektronik yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik”.

Sedangkan keterangan tertentu yang dimaksud adalah; gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai ELEKTRONIK’ dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Selanjutnya, dalam Pasal 16 PMK 134/2021 ditentukan bahwa pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan pembayaran bea meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PMK 135/2021 tidak terpenuhi.

Saat ini pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa digunakan sesuai rencana awal pada tahun 2022. Dengan adanya meterai digital ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara setelah tarif meterai naik jadi Rp10 ribu dan diberlakukannya tarif tunggal.

Tags:

Berita Terkait