E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Terbaru

E-Meterai dan Aturan Hukumnya

Banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital membutuhkan inovasi e-meterai untuk memberikan kepastian hukum atas sebuah dokumen.

CR-27
Bacaan 4 Menit

“Dinamika perubahan zaman yang sedemikian rupa menjadikan bahasa meterai diperluas, terutama sekarang adanya dokumen elektronik,” katanya.

Suryo melanjutkan, ada tujuh pokok yang mendasari perlunya revisi Bea Meterai yaitu dari sisi objektif, tarif, saat terutang, pihak yang terutang, cara membayar, sanksi dan juga fasilitas.

Lalu, dalam penggunaan meterai elektronik terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan meterai, yaitu dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan sesuai dengan Pasal 3 UU Bea Meterai.

Selain dokumen wajib, ada jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea mterai yaitu ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 7 UU Bea Meterai.

Regulasi mengenai meterai elektronik di Indonesia diatur dalam UU Bea Meterai. Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai ketentuan umum meterai elektronik serta ketentuan pidana bagi yang membuat meterai dengan menggunakan cap asli yang melawan hukum.

Termasuk di dalamnya meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli, tidak palsu atau sah.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pidana denda maksimal Rp.500.000.000,00.

Tags:

Berita Terkait