E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Utama

E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran

Dibahas dalam rencana revisi UU Adminduk.

ASH
Bacaan 2 Menit
E-KTP Seumur Hidup untuk Efisiensi Anggaran
Hukumonline

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara.

”Iya itu awalnya kan masukan dari KomisiIIDPR. Kami menyambut baik itu, setelahdihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun,” kata Reydonnyzarsaat dihubungi, Jumat (21/6).

Pria yang disapa Donny ini menegaskan selain soal penghematan, perubahan masa berlakue-KTP seumur hidup inisebagai upaya penyederhanaan,sehingga masyarakat tidak perlu lagi memperpanjangnya tiap lima tahun. “Penduduk Indonesia terus bertambah,sehingga pemberlakuan e-KTP iniakan berdampak positif di masa mendatang,” kata Rey.

Meski begitu, dia mengingatkan agar pemerintah di daerah yang berwenang mengurusi e-KTP tidak menjadilengah.Sebab, petugas yang diberi wewenang itu masih akan tetap mengurusi penerbitan e-KTP terutama ketika warga negara mengalami peristiwa atau perubahan status kependudukan. Seperti status pernikahan, gelar pendidikan, atau perubahan domisili. 

“Setiap ada perubahan statusharus mengandung kebenaran tujuan, jangan ada penipuan karena itu pidana. Misalnya mengubah status dari menikah menjadi tidak menikahataupencantuman gelar pendidikan lebih tinggi. Sebab, saat penerbitan e-KTP baru harus dilampirkan berkas resminya,sepertiijazah atau buku/akta nikah saat mengurus perbaikan,” ujarnya mengingatkan. 

Berkaitan dengan banyaknyae-KTP di tangan masyarakat yang masih mencantumkan masa berlaku selama lima tahun, kata Donny, tidak menjadi masalah.Nantinya, jika e-KTP ini diberlakukan realisasinya tetap untuk seumur hidup. ”Masa berlakulima tahunyang sudah tercantum itu bisa diabaikan,”katanya.

Dijelaskan dia, pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini masih diwacanakan pemerintah bersama DPR saatmembahas revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ada dua pasal yang mengatur KTP seumur hidup itu. ”Pada intinya dua pasal itu menekankan perlu dan pentingnya diberlakukan seumur hidup.”

Hingga kini,Kemendagrimengaku sudah melakukan rekam dan cetak lebih dari 175 juta e-KTPdi seluruh Indonesia. Pemberlakuan e-KTP secara total berlaku mulai 1 Januari 2014. Seiring dengan itu ditargetkan revisiPasal 63 dan Pasal 64UUAdminduk juga tuntas untuk memperkuat landasan pemberlakuan e-KTP seumur hidup. ”Kami optimistis itu bisa terealisasi,” katanya.  

Dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU Adminduk menyebutkan masa berlaku KTP selama lima tahun. Sementara dalam ayat (5)-nya disebutkan penduduk yang telah berusia 60 tahun diberi KTP yang berlaku seumur hidup.

Terpisah, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Rahman Halid sepakat mengenai rencana e-KTP seumur hidup. Usulan tersebut didasarkan pada alasan efisiensi biaya pembuatan e-KTP yang  mahal.

‘’Untuk menghindari pemborosan biaya, dari pengadaan alat, serta material e-KTP, kami mengusulkan peninjauan ulang pasal 64 ayat (4) huruf a dalam UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ‘’masa berlaku E-KTP untuk WNI adalah 5 (lima) tahun,’’ papar Rahman dalam pernyataan tertulisnya yang diterima hukumonline.

Tiga muatan
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud mengakuoptimis revisi UU Asminduk itu bisa selesai dalam waktu singkat karenamaterimuatannya tidak banyak.

Ada tiga hal utama yang dibahas pemerintah dengan DPR beberapa waktu lalu. Pertama tentang masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, kecuali ada perubahan status atau data kependudukan. “Kalauadaelemen data itu berubah dimungkinkan untuk disesuaikan kembali,”kata Restuardy di kantornya.

Kedua, materi tindak lanjut putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiranyang melewati satu tahun.Pengurusannnya dialihkan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dukcapil). ”Nah itu kan harus ada payung hukumnya,” katanya.

Ketiga, penyesuaian ketentuan berupa sanksi denda administrasibagi warga negara asing (WNA) yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan(perubahan data kependudukan)di Indonesia .

”Penerapannya itu kita mau sesuaikan. Kalau dalam pengaturannya itu kan berbedaantara WNI dan WNA yang denda sebesar maksimal Rp2 juta. Kalau pemerintah mengusulkan dendanya menjadi sama dengan WNIsebesar maksimal Rp 1juta. Ini masih dibahas,” kata pria akrab disapa Ardy ini.

Sementara Rahman Halid berpendapat UU Adminduk belum bisa menjadi solusi atas masalah kependudukan yang muncul.  Beberapa masalah misalnya keberadaan KTP ganda,  Akte Kelahiran palsu, serta Kartu Keluarga (KK) palsu yang merupakan contoh kecil yang menggambarkan buruknya sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Oleh karena itu, papar Rahman, Fraksi Hanura mengusulkan perlunya pengaturan yang tegas mengenai sanksi hukum, berupa pidana maupun administratif terhadap setiap individu yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Sanksi ini harus jelas dan tegas, terutama kepada para pelaksana atau petugas pelayanan administrasi kependudukan yang melakukan penyalahgunaan wenenang,’’  tegas Rahman.

Tags: