Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Adanya pengakuan kewarganegaraan ganda akan dipandang sebagai konsekuensi logis dari strategi pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Jika revisi UU Kewarganegraan masuk ke dalam Prolegnas periode 2020-2024, maka selain kajian hukum yang matang dan rancangan draf undang-undangnya telah selesai, selanjutnya diperlukan adanya kesamaan pandangan dan juga komitmen politik antara pemerintah dan DPR.
Hal ini menjadi penting karena RUU Kewarganegaraan harus memberikan kemudahan bagi para diaspora dalam mengurus proses keimigrasiannya agar diaspora ini tetap merasa bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Diaspora memberikan sejumlah dampak positif bagi keuntungan negara, salah satunya dampak ekonomis untuk menambah pemasukan negara melalui devisa serta mempertahankan hubungan emosional dan budaya yang erat dengan tanah air.
Dwi kewarganegaraan memiliki peran sebagai connecting the dots yang menggambarkan bagaimana hubungan antara satu gagasan dengan gagasan lain. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan peluang bagi warga negara Indonesia untuk memiliki kesempatan berperan penting di luar negeri.
Kebanyakan WNI yang bertempat tinggal di luar negeri merupakan tenaga profesional dan terdidik yang tinggal di negara-negara maju yang memiliki keterampilan dan keahlian di sektor penting.
Adanya dwi kewarganegaraan bagi diaspora Indonesia memungkinkan adanya kemudahan bagi diaspora untuk memiliki kesetaraan status sosial dengan negara tempat di mana mereka tinggal. Untuk jangka panjang, para diaspora nantinya berpeluang dapat berinvestasi membangun negara tanpa harus ragu untuk kembali ke Indonesia jika memiliki dwi kewarganegaraan.
Pada tahun 2016 silam, mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tersandung kasus dwi kewarganegaraan Amerika Serikat. Atas polemik tersebut, Presiden Joko Widodo lalu memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari jabatan Menteri ESDM.
Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa banyak anak bangsa berkualitas yang memiliki kemampuan dan keahlian pada dunia keilmuan yang terbentur dengan persoalan status kewarganegaraannya sehingga mengabaikan kemampuan yang dimilikinya.
Potensi besar diaspora Indonesia ini seharusnya menjadi aset bangsa yang harus dikelola bersama-sama oleh pemerintah. Sehingga, adanya dwi kewarganegaraan dapat diwujudkan secara sistematis dan komprehensif yang sisi positifnya tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis, namun juga aspek nasionalisme, kedaulatan bangsa dan ketahanan negara.