DW Bantah Punya Dana Rp60 Miliar
Utama

DW Bantah Punya Dana Rp60 Miliar

Usai pemeriksaan DW terjadi kericuhan.

nov
Bacaan 2 Menit
Dhana Widyatmika (tengah) usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Foto: SGP
Dhana Widyatmika (tengah) usai jalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Foto: SGP

Setelah diperiksa sembilan jam di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), akhirnya Dhana Widyatmika (DW) menampakkan batang hidungnya. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini awalnya keluar sambil mengenakan masker dan topi seraya berjalan menuju mobilnya Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1237 NFL.

Namun, tindakan DW dan pengacaranya memancing kericuhan para pewarta, sehingga DW berputar-putar di sekitar mobilnya dan kembali lagi ke dalam Gedung Bundar. Kericuhan sempat mewarnai usai pemeriksaan DW. Karenanya, DW beberapa saat berdiam diri sambil mempersiapkan diri untuk kembali ke luar dari GedungBundar.

Dengan mengenakan batik berwana cokelat berpadu hitam, akhirnya DW kembali keluar bersama pengacaranya, Daniel Alfredo. DW hanya melempar senyum simpul tanpa mau berkata apa-apa. Alfredo yang berada di samping DW mengatakan untuk pemeriksaan kliennya hari ini belum masuk substansi perkara.

“Atas nama klien saya, pemeriksaan hari ini baru administratif, riwayat pekerjaan, baru sebatas itu. Jadi sampai saat ini belum ada substansi,” katanya, Kamis malam (1/3). Alfredo melanjutkan karena pemeriksaan belum masuk substansi, Jum’at (2/3), DW akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ketika diminta menjelaskan dari mana sumber dana yang dimiliki DW, baik DW maupun Alfredo tidak menjawab dan langsung berjalan cepat menuju mobilnya. Sementara, seorang pengacara DW lainnya, Reza Wijaya membantah semua tudingan terhadap kliennya.

Menurutnya, mengenai dari mana dana DW berasal, itu sudah memasuki substansi perkara. Makanya, dia menolak untuk menjelaskan. Lalu, bagaimana dengan jumlah rekening DW sebesar Rp60 miliar yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)?

“Itu kan Kejaksaan yang pernah menyampaikan,” ujarnya. Ketika kembali ditegaskan jumlah dana sebesar Rp60 miliar itu, Reza hanya mengatakan jumlah dana di rekening DW lebih kecil dari itu. “Lebih kecil dari itu,” imbuhnya.

Sama halnya terhadap tudingan aliran dana dari enam perusahaan wajib pajak dan transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK. Reza menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Pengacara DW ini juga membantah adanya transaksi sebesar Rp250 ribu yang dikatakan PPATK.

Dengan berakhirnya pemeriksaan DW hari ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Togarisman menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan esok hari sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain DW, penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Mitra Modern Mobilindo yang bernama Jamaluddin. “Untuk satu saksi lagi, istrinya, sesuai surat yang dikirim (ke penyidik), dia minta pemeriksaan tanggal 8 Februari 2012,” tuturnya.

Adi menjelaskan pada saat pemeriksaan oleh penyidik, DW didampingi penasehat hukumnya. Pemeriksaan DW berjalan dengan baik dengan kondisi sehat. Bila saat keluar DW menggunakan masker karena mengaku sakit, Kejagung tidak tahu-menau. “Dari pemeriksaan tadi berjalan berarti tidak sakit. Kalau sakit kan tidak bisa dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Kejagung hari ini memeriksa DW dan dua orang saksi. Dua orang saksi itu adalah Direktur Utama PT Mitra Modern Mobilindo Jamaluddin dan Pengendali Teknis pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sofiandi Arifin. Sekiranya, istri DW, Diah Anggraini (DA) juga diperiksa hari Kamis (1/3), tapi DA berhalangan hadir dan minta pemeriksaan dijadwal ulang.

DW ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2012. Oleh karena telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal DW. Selain itu, aset-aset DW yang diduga hasil korupsi disita. Rekeningnya di sejumlah bank juga sudah diblokir.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan dokumen, sertifikat, uang dalam pecahan rupiah dan dollar, serta logam mulia berupa emas. Uang tunai yang disita Kejagung sebesar Rp28 miliar dan AS$270 ribu. Ada pula transfer sebesar AS$250 ribu dan uang Rp60 miliar di rekening yang diduga milik DW.

Kejagung diketahui juga telah menyita satu unit mobil mini cooper seharga Rp550 juta dan 17 unit truk dari showroom PT Mitra Modern Mobilindo –diduga perusaah ini milik DW. Padahal, jumlah harta kekayaan yang dilaporkan pegawai negeri sipil golongan III C ini pada Juni 2011 hanya sebesar Rp656,72 juta.

Atas perbuatannya, DW dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. DW diduga menerima aliran dana dari enam perusahaan wajib pajak.

Saat itu, DW bekerja sebagai account representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI. Kemudian, DW dimutasi menjadi account representative Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar II dan saat ini DW meminta dirinya untuk dipindahkan ke Dispenda Pemprov DKI.

Tags: