Duo Penyuap Jaksa Sistoyo Disidangkan di Bandung
Aktual

Duo Penyuap Jaksa Sistoyo Disidangkan di Bandung

Inu
Bacaan 2 Menit
Duo Penyuap Jaksa Sistoyo Disidangkan di Bandung
Hukumonline

Dua terdakwa penyuap Sistoyo, jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/2). Keduanya adalah Edward M Bunjamin dan Anton Bambang Hadiyono.

Oleh penuntut umum pada KPK, I Ktut Sumedana dan Hadiyanto, keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu, dakwaan kesatu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Atau melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Yaitu menyuap jaksa Sistoyo untuk meringankan tuntutan pada Anton Bambang dari satu setengah tahun menjadi delapan bulan,” ujar Ktut Sumedana. Keduanya ditangkap di depan Kejari Cibinong beberap saat setelah menyerahkan uang Rp100 juta dari yang diminta Sistoyo sebanyak Rp150 juta.

Melalui pesan singkatnya, Jaksa Hadiyanto mengatakan, berkas Sistoyo akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor hari Kamis (9/2) pekan ini.

Tags: