Dunia Hukum Tak Dapat Dilepaskan dari Perkembangan Teknologi Informasi
Terbaru

Dunia Hukum Tak Dapat Dilepaskan dari Perkembangan Teknologi Informasi

Contohnya, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence telah diterapkan dalam dunia hukum baik kebutuhan riset hingga pemberian jasa hukum.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk saat menjadi pemateri dalam kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri, Sabtu (18/11).  Foto: MJR
Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk saat menjadi pemateri dalam kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri, Sabtu (18/11). Foto: MJR

Organisasi Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia Fakultas Universitas Airlangga (SMHI FH Unair) menyelenggarakan kegiatan Law Expedition 2023 dengan tema dengan Tema “Nosce Te Ipsum: Kenali lah Dirimu Sendiri” pada Sabtu (18/11). Kegiatan ini bertujuan menggali potensi para mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus memperkenalkan profesi dunia hukum yang berkembang saat ini.

Kegiatan yang berisikan seminar ini menghadirkan para pembicara utama dari tiga organisasi yaitu Hukumonline, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dan Kementerian Hukum dan HAM. Para pemateri tersebut yaitu Chief Content Officer Hukumonline, Robert Sidauruk, Kepala Bagian Komersial Sengketa LAPS SJK, Azkya Atqi dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Alpius Sarumaha.

Dalam kesempatan ini, Robert menerangkan dunia hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan teknologi informasi. Dengan teknologi tersebut, aktivitas bidang hukum menjadi lebih mudah baik di tingkat publik dan privat. Dia mencontohkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence telah diterapkan dalam dunia hukum baik kebutuhan riset hingga pemberian jasa hukum.

“Teknologi mempengaruhi hampir seluruh lini. Teknologi ini juga menghadirkan efisiensi termasuk pada jasa industri hukum,” ungkap Robert.

Baca juga:

Robert menerangkan terdapat laporan yang menyatakan kehadiran teknologi menghasilkan kebiasaan baru seperti munculnya marketplace yang mempertemukan advokat dengan masyarakat. Kehadiran teknologi informasi juga dapat menyusun kontrak secara otomatis. Kemudian, penyelesaian sengketa secara online. Lalu, teknologi informasi juga membantu riset, analisis hingga mengukur kepatuhan hukum perusahaan.

Dia juga menyampaikan jasa hukum tidak lagi dimonopoli oleh advokat. Hal ini karena akses informasi hukum semakin mudah karena teknologi sehingga semua orang dapat mempelajari peristiwa hukum yang terjadi. “Ada jasa hukum yang diberikan tanpa harus di-provide langsung oleh advokat. Dulu penelitian hukum, tanya jawab hukum itu domainnya advokat. Sekarang semua sudah secara umum di-provide bukan hak advokat. Lalu, dokumen-dokumen hukum juga tidak membutuhkan lisensi,” imbuhnya.

Tren Pengaduan ke LAPS SJK Meningkat

Pemateri selanjutnya, Azkya menerangkan kelembagaan LAPS SJK kepada peserta. LAPS SJK adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.

Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.

“Setelah terbentuknya LAPS SJK keenam lembaga tersebut dibubarkan. LAPS SJK berdiri karena OJK dan sektor jasa keuangan menganggap bahwa semakin kompleksnya permasalahan baik pada produk yang bersifat hybrid dan memudahkan penyelesaian sengketanya,” ungkap Azkya.

Setelah tiga tahun beroperasi LAPS SJK telah menerima dan menangani 5071 Pengaduan per 19 Oktober 2023. Pengaduan ini berasal dari kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 4.940 pengaduan dan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 131 pengaduan.

Tren pengaduan yang diterima LAPS SJK terus meningkat dari tahun ke tahun, yaitu 1.348 pengaduan (2021), 1.801 pengaduan (2022), dan 1.922 pengaduan (2023). Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 47 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan Arbitrase. Jumlah Pengaduan masih dalam tren naik, meski tak bisa diprediksi sepenuhnya, kenaikan bisa sekitar 20 hingga lebih dari 30 persen.

Dari data LAPS SJK, pengaduan masih didominasi dari sektor Perbankan dan IKNB. Secara kumulatif lima besar sektor jasa keuangan yang paling banyak diadukan adalah sektor perbankan dengan 2.329 pengaduan, Fintech P2P 1.045 pengaduan, Pembiayaan 922 pengaduan, Asuransi 661 Pengaduan, dan Pasar Modal 64 Pengaduan.

Sementara dari jenis produk yang diadukan, terbanyak adalah produk Fintech P2P berupa Pinjaman Online Multiguna dengan 753 pengaduan, selanjutnya kartu kredit 388 Pengaduan, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR 322 pengaduan, produk tabungan 318 pengaduan dan pembiayaan multiguna 285 pengaduan.

LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang masuk hanya dapat diproses apabila sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR); atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan atau bersifat keperdataan.

Selain itu, dari karakteristik pengaduan yang masuk tersebut, ternyata banyak jenis pengaduan yang terkait Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime), perilaku petugas penagihan, error ini persona, atau PUJK yang menolak untuk mediasi melalui LAPS SJK. 

LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan proses internal untuk meningkatkan kualitas layanan baik yang menyangkut kualitas dan kecukupan sumber daya manusia, peningkatan keahlian mediator LAPS SJK melalui survei kepuasan kepada para pihak yaitu konsumen dan PUJK. LAPS SJK juga mempunyai agenda tetap berupa sarasehan tahunan bagi mediator dan arbiter untuk menyampaikan hasil survey kepuasan para pihak.

Selain itu, bentuk institutional campaign kepada asyarakat, LAPS SJK dengan didukung oleh OJK, mengadakan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengenalkan keberadaan LAPS SJK. Selanjutnya, LAPS SJK juga melakukan kegiatan mandiri melalui webinar Mediator Talks & Arbitrator Talks dan sosialisasi Optimalisasi tentang LAPS SJK bersama dengan Asosiasi/ SRO di sektor jasa keuangan.

LAPS SJK juga menjalin kerja sama dengan universitas termasuk FH Unair. Mewakili LAPS SJK, Direktur Layanan Sengketa, Tri Legono secara resmi menandatangani kerja sama kelembagaan dengan Dekan Fakultas Hukum Unair, Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D, yang dilaksanakan di Kampus Universitas Airlangga di Surabaya pada 2022 lalu. Ruang lingkup kerja sama yang disepakati bersama dengan LAPS SJK adalah peningkatan penyelenggaraan kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kerja sama ini dibangun utamanya untuk mendukung pelaksanaa dari Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Tags:

Berita Terkait