Dukungan Pengelolaan Migas dalam Satu Wadah Menguat
Berita

Dukungan Pengelolaan Migas dalam Satu Wadah Menguat

Lebih tepat dalam satu BUMN, caranya dengan menggabungkan perusahaan yang selama ini mengelola hulu migas.

FAT
Bacaan 2 Menit
Dukungan Pengelolaan Migas dalam Satu Wadah Menguat
Hukumonline
Carut marutnya sistem pengelolaan minyak dan gas (migas) di Indonesia menjadi pekerjaan rumah sendiri bagi pemerintah. Sebagaimana diketahui, tata kelembagaan sektor hulu migas di Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian. Pertamina sendiri pernah menggawangi sektor hulu migas, yang kemudian digantikan oleh BP Migas melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai sistem pengelolaan hulu migas selama ini bermasalah. Hal ini terlihat dari penguasaan negara terhadap pengelolaan hulu migas yang tak 100 persen. Bahkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya menguasai 17 persen dari produksi migas nasional.

“Ini pelanggaran konstitusi. Akibatnya negara tidak dapat penerimaan yang seharusnya,” kata Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (29/1).

Setidaknya, lanjut Marwan, mandat konstitusi dalam sektor hulu migas harus terjelma dalam lima fungsi. Kelima fungsi tersebut adalah mandat untuk mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichtoudensdaad).

Atas dasar itu, ia sepakat terkait wacana dijadikan satu BUMN bagi perusahaan-perusahaan negara yang selama ini mengelola sektor hulu migas. Salah satu cara penggabungan perusahaan tersebut bisa dengan merger. Menurutnya, pengelolaan yang jadi satu akan mempermudah dalam hal menjalankan lima fungsi di sektor migas yang tercantum dalam mandat konstitusi.

Sejalan dengan itu, Marwan yakin, dengan satu wadah BUMN yang mengelola hulu migas maka pengawasan akan lebih optimal jika terdapatnya pihak luar yang mengawasi. Tidak seperti sekarang, pengawasan pengelolaan migas dilakukan oleh pemerintah saja.

Hal tersebut terlihat dari lahirnya Perpres No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bahwa pengawasan pengelolaan sektor hulu migas dilakukan oleh komisi pengawas yang anggotanya dari kalangan pemerintah.

Padahal, kata Marwan, pendapatan negara yang diperoleh dari sektor hulu migas tak sedikit, yakni Rp350 triliun. Maka dari itu, agar pengawasan lebih optimal, maka pengelolaan sektor hulu migas dilakukan oleh satu BUMN yang nantinya memiliki pengawas eksternal.

“Kalau BUMN, ada dewan komisaris dari luar kementerian. Di SKK, semuanya dari pemerintah,” kata Marwan.

Ketua Harian Komunitas Migas Indonesia (KMI) S Herry Putranto sepakat jika pengelolaan hulu migas dilakukan oleh satu BUMN. Menurutnya, pengelolaan dengan cara seperti ini dapat menguntungkan negara. Misalnya, dalam hal mewakili kontrak negara. “Setuju SKK Migas jadi BUMN untuk wakili kontrak negara,” katanya.

Sejalan dengan itu, ia berharap, kebijakan yang dikeluarkan  oleh BUMN tersebut lebih mengarah untuk tak mengekspor gas ke luar negeri. Menurutnya, gas yang dihasilkan Indonesia lebih baik dipergunakan untuk pengunaan di dalam negeri saja. “(Indonesia) tidak punya badan yang berwibawa, jadi semacam satu pintu. Pengusaha bingung mau berinvestasi khususnya di industri gas,” katanya.

Koordinator Investigasi FITRA Ucok Sky Khadafi menilai target pendapatan negara di sektor migas dalam APBN 2014 merupakan mimpi semata. Dalam APBN 2014, target pendapatan di sektor minyak bumi sebesar Rp196,5 triliun dan target di sektor gas alam sebesar Rp142,9 triliun. Atas dasar itu, ia pesimis bahwa target itu akan tercapai.

“Target pendapatan negara itu mimpi, (masyarakat, red) dibohongi oleh pemerintah,” kata Ucok.

Menurutnya, jika target itu tercapai, maka bukan dari sisi produksi minyak yang dihasilkan. Melainkan, dari selisih nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus tertekan.

“Kalau ingin naik jadi Rp196,5 triliun, bukan dari lifting minyak tapi dari selisih kurs,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait