Dukungan Pemerintah ke Komnas HAM Minim
Berita

Dukungan Pemerintah ke Komnas HAM Minim

Mulai dari politik anggaran hingga komitmen menegakkan HAM.

Ady
Bacaan 2 Menit
Ridha Saleh anggota Komisioner HAM. Foto: Sgp
Ridha Saleh anggota Komisioner HAM. Foto: Sgp

Komnas HAM menilai pemerintah kurang peduli atas penegakan HAM, karena tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap upaya yang telah dilakukan Komnas HAM tergolong memprihatinkan. Mengacu kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, anggota Komisioner HAM, Ridha Saleh, mengatakan dalam menangani pengaduan dari masyarakat, Komnas HAM hanya dapat menerbitkan rekomendasi.

Terlaksana atau tidaknya rekomendasi itu sangat bergantung kepada keseriusan pihak terkait. Menurut Ridha rekomendasi itu hanya bersifat mengikat secara moral (morally biding). Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat, Ridha menyebut peran Komnas HAM hanya melakukan penyelidikan. Lagi-lagi Komnas HAM harus bergantung pada pihak lain agar hasil penyelidikan itu ditindaklanjuti, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ironisnya, sampai saat ini hasil penyelidikan Komnas HAM tidak pernah mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kejagung. Ridha menjelaskan, hasil penyelidikan Komnas HAM atas sejumlah kasus pelanggaran HAM berat tak kunjung ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan oleh Kejagung. “Pengalaman selama ini menunjukan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah,” kata Ridha dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (30/8).

Selain itu Ridha melihat penyebab Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal adalah lemahnya peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan Komnas HAM. Hal tersebut menurut Ridha diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan HAM yang ada. Akibatnya, berbagai bentuk pelanggaran HAM terus terjadi.

Di tengah keterbatasan itu, Ridha menyebut Komnas HAM sudah melakukan fungsi dan tugasnya secara optimal. Oleh karenanya, Komnas HAM mendapat berbagai macam penghargaan atas prestasi yang telah dicapai. Salah satunya memperoleh akreditasi A dari PBB pada Juli 2012. Akreditasi itu menunjukan bahwa Komnas HAM memenuhi standar institusi nasional HAM sebagaimana diatur  dalam prinsip-prinsip Paris.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan selain menyelesaikan pengaduan yang masuk lewat penyelidikan dan mediasi, Komnas HAM juga melakukan kajian terhadap berbagai hal menyangkut HAM. Misalnya menganjurkan pemerintah untuk meratifikasi sejumlah peraturan internasional. Beberapa yang sudah diratifikasi antara lain konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Namun, masih terdapat konvensi internasional lainnya yang dianjurkan Komnas HAM untuk diratifikasi, tapi belum dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya ratifikasi Statuta Roma. Selain itu Ifdhal menjelaskan Komnas HAM melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan nasional yang bertentangan dengan HAM. Baik itu peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah.

Tags: