Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan
Berita

Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan

Seluruh kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah.

RED
Bacaan 2 Menit

Kelima, langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang. Seperti, menyediakan fasilitas swap hedging untuk mendukung investasi infrastruktur dan sekaligus memperkuat cadangan devisa. Dan, menyempurnakan ketentuan tentang pasar uang yang mencakup seluruh komponen terkait pengembangan pasar, antara lain instrumen, pelaku, dan infrastruktur.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga telah mengeluarkan kebijakannya untuk mendukung paket kebijakan tahap I pemerintah ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, OJK telah meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai AS$50 ribu di bank-bank devisa di Indonesia.

Menurutnya, ada 10-12 juta warga negara asing (WNA) setiap tahun yang datang ke Indonesia sebagai turis. Ia yakin, angka tersebut sekitar 2,4 juta (20 persen) adalah orang yang datang secara rutin sebagai frequency visitor dengan berbagai alasan, seperti urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga hingga urusan sekolah. Kepada WNA tersebut, OJK ingin memberikan kemudahan sehingga mendorong aktifitasnya di Indonesia.

“Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai AS$50 ribu cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan,” terang Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai pihak terkait. Ia berharap, kebijakan ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi WNA yang akan berkunjung ke Indonesia dan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Walau diberikan kemudahan, customer due dilligence tetap dilakukan tapi secara sederhana. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran OJK yang ditujukan kepada bank-bank devisa di Indonesia.

“Nanti  ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri dan lain sebagainya,” kata Muliaman.

Rincian paket kebijakan tahap I
Menko Perekonomian Darmin Nasution merinci paket kebijakan tahap I tersebut. Di antaranya adalah penguatan pembiayaan ekspor melalui national interest account. Regulasi kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penugasan Kepala Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional.

Tags:

Berita Terkait