Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Apakah mungkin KY memberikan semacam pendekatan preventif kepada para hakim, salah satu contoh, misalnya, seharusnya Keputusan KPU merupakan keputusan TUN, sehingga pengujiannya di PTUN. Karena apabila diputus di luar kewenangan (PTUN, red), tentu akan menjadi problem," ungkapnya.
Untuk diketahui, nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dalam rangka menjaga dan menegakkan integritas hakim serta penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.