Duka di Balik Terbakarnya Lapas Klas I Tangerang
Foto Essay

Duka di Balik Terbakarnya Lapas Klas I Tangerang

Kebakaran yang terjadi Rabu dini hari itu menewaskan 41 korban jiwa yang dikonfirmasi semua adalah narapidana.

Resa Esnir
Bacaan 3 Menit
Keluarga korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang tidak kuasa menahan isak tangis. Foto: RES
Keluarga korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang tidak kuasa menahan isak tangis. Foto: RES

Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Kebakaran yang terjadi Rabu dini hari (8/9) itu menewaskan 41 korban jiwa yang dikonfirmasi semua adalah narapidana.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran berawal sekitar pukul 02.30 WIB saat saksi mendengar teriakan kebakaran dari napi penghuni Blok C. Lalu saksi bersama anggota jaga Lapas Tangerang mengecek ke ruang tahanan Blok C.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Petugas berusaha melakukan evakuasi para napi di blok itu. Sebanyak 20 napi berhasil dievakuasi. Namun sebanyak 100 napi tidak berhasil dilakukan evakuasi karena api semakin membesar. Dugaan sementara api diduga berasal dari korsleting arus listrik.

Sekitar 03.15 WIB, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima bersama Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Bambang Herytugino melakukan pengecekan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang didampingi Kabag Ops Polres Metro Tangerang AKBP Saufi Salamun dan Kasat Reskrim Kompol Bonar Pakpahan.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membeberkan kronologi peristiwa kebakaran Lapas Klas I Tangerang, yang menewaskan 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 8 luka berat dan 72 orang luka ringan, pada Rabu dini hari tersebut.

"Tadi saya bertemu dua keluarga korban menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah ini. Perlu saya sampaikan pertama kondisi lapas dibangun tahun 1979 atau sudah 42 tahun, sejak itu tidak memperbaiki instalasi listrik. Ada penambahan daya, dugaan sementara seperti disampaikan Kapolda persoalan listrik arus pendek," ungkap Yasonna.

Meski begitu, dia meminta masyarakat untuk tetap menunggu hasil penyelidikan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Tim Puslabfor Mabes Polri dan Dirkrimun Polda Metro Jaya. "Kasat mata dugaan arus pendek," jelas dia.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Yasonna mengakui kondisi Lapas Klas I Tangerang, yang dihuni oleh 2.072 WBP sudah sangat over kapasitas. Penghuni lapas, kata Yasona, diisi oleh mayoritas narapidana narkotika. "Lapas Tangerang 400 persen over capacity, dihuni 2.072 orang. Terbakar ini beberapa kamar- kamar yang terkunci. Jam 01.45, petugas pemantau melihat kondisi itu terjadi api, kemudian menelepon kepala keamanan (Lapas), menelepon Damkar, 13 menit kemudian 12 Damkar datang," terang dia.

Selanjutnya, setelah satu jam lebih api di Blok C2 Lapas Tangerang berhasil dipadamkan. "Saya ucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, khusunya tim Pemadam Kebakaran sangat cepat dan responsif, tidak sampai 1,5 jam api dipadamkan," kata Yasonna.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Yasonna beralasan banyaknya korban meninggal dan luka-luka pada peristiwa itu disebabkan karena api yang cepat membesar dan kamar-kamar sel Blok C2 yang terkunci. "Oleh karena api yang cepat membesar dan beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api sudah besar. Karena dikunci, itu protap Lapas, harus dikunci. Kalau tidak, melanggar protap," terangnya.

“Di situ korban ditemukan 40 meninggal dunia dan satu meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit. 81 Selamat dibuka pintu masuk blok, dibuka kamar-kamar,” tambahnya.

Yasonna mengakui, ketersediaan Apar (alat pemadam kebakaran) di Lapas Tangerang, tidak mencukupi dan mampu memadamkan api yang cepat membesar. "Pertama kita coba padamkan dengan Apar yang ada, tapi tidak cukup dengan yang ada," jelasnya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang mendapat layanan komunikasi dan informasi.

"Kami sampaikan bela sungkawa atas insiden ini kepada keluarga korban dan apresiasi penanganan cepat atas peristiwa kebakaran oleh semua pihak, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga dalam mendapatkan informasi," kata Mahfud.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Pasca-kebakaran Lapas Tangerang telah dibentuk gugus tugas, salah satunya menghubungi masing-masing keluarga korban. Gugus tugas tersebut, lanjut Mahfud MD, diharapkan dapat segera menindaklanjuti informasi yang dibutuhkan keluarga, khususnya napi yang meninggal dalam insiden tersebut.

"Ada gugus tugas yang menangani korban, keluarga, identifikasi hingga penyaluran informasi. Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses kepada keluarga napi yang menjadi korban dalam insiden tersebut," ujarnya. Sementara ini untuk penyebab kebakaran disebut korsleting listrik.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Lapas Klas I Tangerang, Banten, dibangun pada 1972. Untuk area terbakar berada di Blok C2 yang memiliki 19 kamar. Korban kebakaran sebanyak 122 napi menjadi korban, di antaranya 41 meninggal.

Rinciannya 119 napi kasus narkotika, 2 napi kasus terorisme, 1 orang kasus 338 KUHP (kasus pembunuhan), dan 2 napi warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal. Lapas Tangerang seharusnya berkapasitas 600 narapidana, tetapi per Agustus 2021 jumlahnya membengkak jadi 245 persen, total 2.087 napi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Tags: