Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan
Berita

Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan

Surat LKBH Korpri dijadikan alasan penundaan pemberhentian.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto: HOL
Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto: HOL

Informasi tentang banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) –dikenal juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—yang tak diberhentikan meskipun sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah lama mencuat. Informasi itu juga sudah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari data BKN yang diterima KPK per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yg diberhentikan adalah 891 orang.

Normatifnya, seorang ASN dapat diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat. Jika ASN dihukum penjara ata kurungan berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memiliki ekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dapat diberhentikan dengn tidak hormat. Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Ketentuan tentang pemberhentian ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang pelaksanaan pemberhentian paling lambat pada Desember 2018. Ternyata, belum semua ASN/PNS terpidana korusi diberhentikan.

(Baca juga: 480 PNS Terlibat Tipikor Dipecat).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi Pencegahan, pihaknya menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Salah satu penyebab lambannya tindakan pemberhentian itu adalah surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (LKBH Korpri). "Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonlne, surat LKBH Korpri berhubungan dengan adanya proses pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014. Pasal ini mengatur jenis sanksi pemberhentian yang dapat dijatukan kepada seorang ASN. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, ada dua perkara pengujian UU ASN yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, yakni No. 87/PUU-XVI/2018 (dimohonkan oleh Hendrik), dan No. 88/PUU-XVI/2018 (dimohonkan oleh Ach. Fatah Yasin dkk). Sidang Perdana, pemeriksaan pendahuluan, permohonan ini sudah berlangsung pada pekan terakhir Oktober 2018.

Surat permohonan penundaan itulah yang antara lain membuat target Desember 2018 terhalang. "Pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pd akhir Desember 2018. KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," sambung Febri.

KPK, kata Febri masih terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi.

Untuk instansi Pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi yaitu Kementerian PUPR 9 orang, Kemenristek Dikti 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan 3 orang, Kementerian Pertahanan 3 orang, Kementerian Pertanian 3 orang. "Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan dengan 17 orang dan Kementerian Agama 7 orang," tuturnya.

Sejumlah ASN/PNS di daerah memohonkan pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beralasan bahwa Pasal 87 UU ASN tidak memiliki kepastian hukum. Orang yang telah menjalani hukuman pidana dan administrasi yang diberhentikan dari jabatan, lalu diberhentikan dengan tidak dengan hormat. Penghukuman ini berulang-ulang, namun tidak ada kepastian bentuk hukum selanjutnya dan kapan berakhir.

(Baca juga: 2018, Pengujian UU ‘Berbau’ Politik Mendominasi di MK).

KPK mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN terpidana korupsi. “Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," tandas Febri.

Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKN saat dihubungi hukumonline belum mendapat laporan mengenai taksiran atau perkiraan kerugian keuangan yang dialami negara akibat harus membayarkan gaji atau tunjangan kepada PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi. Meskipun begitu ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai masalah tersebut. "Besok pagi kami diundang Kemenpan RB untuk membahas PNS Tipikor tersebut," tutur Ridwan. 

Ia juga mengamini adanya informasi ribuan PNS terpidana korupsi belum diberhentikan dan masih digaji oleh negara. "Iya, masih aktif bekerja," imbuhnya. 

Tags:

Berita Terkait