Dugaan Kebocoran Data PLN dan IndiHome, Kominfo Diminta Evaluasi Sejumlah Aspek
Terbaru

Dugaan Kebocoran Data PLN dan IndiHome, Kominfo Diminta Evaluasi Sejumlah Aspek

Kominfo telah menetapkan tiga langkah sebagai tindaklanjut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: RES
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: RES

Kasus kebocoran data Pribadi yang dikelola entitas tertentu seakan tidak ada hentinya. Kali ini, sebanyak 26 juta riwayat pencarian alias browsing history milik pelanggan Indonesia Digital Home (IndiHome) yang notabene perusahaan di bawah PT Telkom Indonesia ditengarai bocor dan dibagikan gratis di sebah forum online. Bahkan terdapat nomor induk kependudukan (NIK) pengguna pun ikut terpampang di forum online tersebut. Kebocoran serupa terjadi pada 17 juta data pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyesalkan masih terjadinya peristiwa bocornya data pribadi miliki pelanggan entitas perusahaan milik negara. Dia mendorong pemerintah dalam hal ini menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengevaluasi dan mengkaji sejumlah aspek pada PT Telkom dan PT PLN.  Sedari aspek etika bisnis, compliance, dan tata kelola perusahaan.

“Agar dapat diketahui apakah implementasi dari sejumlah aspek tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (26//8).

Baca Juga:

Kemenkominfo pun mesti berkoordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) agar segera memberikan arahan dan rekomendasi bagi manajemen Telkom dan PT Telkom. Begitupula terhadap banyak perusahaan yang menyimpan data masyarakat dalam meningkatkan upaya dan pelaksanaan perlindungan data pribadi massyarakat dalam pralform masing-masing.

Politisi Partai Golkar itu menyarankan agar Kemenkominfo bersama BSSN memberikan jaminan keamanan berlapis dan ketatat pada sistem siber tiap perusahaan. Setidaknya bertujuan untuk memperkuat dan melindungi data-data pelanggan. MPR, kata pria  biasa disapa Bamsoet itu meminta upaya pemberikan jaminan keamanan berlapis dan ketatat pada sistem siber tiap perusahaan tetap dilakukan seiring dengan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP)  nyaris rampung.

“Yang akan segera disahkan sebagai payung hukum perlindungan data pribadi masyarakat pada September mendatang,” ujarnya.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya sedang mendalami terhadap dugaan insiden bocornya data pribadi pelanggan Indihome PT Telkom dan PLN. Kemenkominfo bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis dalam meningkatkan pelaksanaan perlindungan data pribadi Telkom dan PLN. Sementara di saat bersamaan, Kemenkominfo pun berkoordinasi dengan BSSN.

Menurutnya, Kemenkominfo pun telah memanggil pihak PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022. Malahan dalam pertemuan tersebut telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut. Pertama, bakal dilakukan pendalaman dan investigas lebih lanjut oleh Kemenkominfo terhadap laporan yang diberikan kedua perusahaan tersebut.

Kedua, paya dalam peningkatan keamanan siber perlu segera dilakukan oleh kedua perusahaan dalam mencegah kemungkinan terjadinya kerugian lain di kemudian hari. Ketiga, kerjasama dengan BSSN perlu terus dilakukan dalam mengaudit dan peningkatan keamanan siber pada kedua perusahaan milik negara itu.

Selain itu, Samuel menampik adanya tudingan soal Kemenkomifo memberikan sanksi terhadap Telkom dan PLN. Sebaliknya, kata Samuel, Kemenkominfo tak pernah menyatakan memberikan sanksi atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut. Namun sanksi dapat diberikan sepanjang PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban perlindngan data pribadi berdasarkan hasil investigas yang dilakukan Kemenkominfo.

Sebagaimana diketahui, diduga terjadi kebocoran data pribadi 17 juta pelanggan PT PLN. Kebocoran data pribadi diduga terjadi milik para pelanggan PLN dan Indihome. Data yang mengalami kebocoran diduga data lama yang dipasarkan di situs peretas. Dalam deskripsinya, penjual data pribadi menyebutkan data yang dijual termasuk informasi mengenai ID pelanggan, nama konsumen, alamat konsumen, hingga informasi besarnya penggunaan listrik dalam kWh dan tipe energi. 

Tags:

Berita Terkait