Dua UU Pendidikan Didaftarkan ke MK
Aktual

Dua UU Pendidikan Didaftarkan ke MK

Bacaan 2 Menit
Dua UU Pendidikan Didaftarkan ke MK
Hukumonline

Janji kelompok masyarakat yang tergabung dalam Education Forum untuk menguji dua Undang-Undang yang mengatur tentang pendidikan sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya ditepati. Kuasa Hukum Education Forum, Gatot mendaftarkan permohonan uji materi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), Kamis (12/2).  

 

Gatot menilai ada beberapa pasal dalam kedua UU itu yang bertentangan dengan konstitusi. Sejumlah Pasal bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan dan Pasal 31 UUD 1945, ujarnya di Gedung MK.

 

Bunyi paragraf keempat UUD 1945 yang dimaksud Gatot adalah tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya, beberapa pasal dalam kedua UU itu tak mencerminkan nilai luhur cita-cita bangsa.

 

Pasal-pasal dalam UU Sisdiknas yang diuji adalah Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal 12 ayat (1) butir c dan d, dan ayat (2) butir b, Pasal 46 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 24 ayat (3), Pasal 56. Sedangkan dalam UU BHP yang diuji adalah  Konsideran menimbang butir b, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (4), (5), (6), (7), Pasal 38, Pasal 40 ayat (2), ayat (3), (4), Pasal 41 ayat (2), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 46. 

 

Sebelumnya, Gatot sempat merinci pasal-pasal yang diatur dalam UU Sisdiknas yakni yang mengatur tentang wajib belajar, diskriminasi pelajar yang tidak mampu dengan yang mampu, dan pendanaan. Ia mencontohkan, Pasal 12 ayat (2) yang bernuansa diskriminatif berdasarkan status sosial. Menurutnya, diskriminasi sebenarnya tidak terjadi jika saja pemerintah mewujudkan biaya pendidikan gratis.

 

Sedangkan, dalam UU BHP, Gatot mencontohkan Konsideran butir b yang menjelaskan otonomi pendidikan yang melingkupi nirlaba dan aspek pengelolaan dana. Lingkup ini lebih luas dari isi Pasal 24 UU Sisdiknas, bahwa otonomi dimaksudkan untuk peningkatan keilmuan.

Tags: