Dua Terobosan KPK di Awal 2019
Berita

Dua Terobosan KPK di Awal 2019

KPK membuka call center di nomor 198 dan menerbitkan kebijakan memborgol tahanan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sebenarnya aturan pemborgolan terhadap tahanan sudah tertera dalam Peraturan KPK No. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan”. Hal ini menurut Febri dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib Rutan.

(Baca juga: Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol).

Namun entah mengapa aturan tersebut belum pernah diterapkan sebelumnya. Febri hanya menyebut pemborgolan dilakukan setelah ada masukan dari berbagai kalangan masyarakat baik yang sebelum atau sesudah pemeriksaan di kantor KPK maupun dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya.

“Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan. KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK,” terang Febri.

Pada hari pertama tahun 2019, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah Rutan dan kebutuhan, yaitu pemeriksaan untuk penyidikan, dan kebutuhan persiapan persidangan. Kebutuhan persiapan persidangan di Jakarta (7 orang), Surabaya (18 orang), Medan (1 orang), Ambon (1 orang), dan Bandung (7 orang). Sedangkan kebutuhan keluar rutan untuk berobat 4 orang.

Idrus Marham, tersangka kasus korupsi PLTU-1 Riau, tidak mempermasalahkan adanya aturan baru ini. Menurutnya apa yang dilakukan KPK merupakan format dari penegakan hukum dan keadilan sehingga harus dihormati. “Saya katakan lagi kalau format pengelolaan penegakan keadilan, saya rasa itu tetap harus terintegrasi semua,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait